Masyarakat Diwanti-wanti Jangan Urus KTP Elektronik Lewat Calo

Kamis, 23 Januari 2020 - 07:09 WIB
Masyarakat Diwanti-wanti Jangan Urus KTP Elektronik Lewat Calo
Mayarakat diminta agar tidak mengurus EKTP melalui calo. FOTO: DOK SINDOnews
A A A
SEMARANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah menegaskan kepada masyarakat yang belum mendapatkan KTP elektronik (KTP-el), agar tidak mengurus melalui calo. Pasalnya, hal itu justru merugikan masyarakat.

Menurut Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jateng, Sugeng Riyanto, masyarakat bisa mengurus KTP-el sendiri, mengingat pelayanan sekarang ini semakin mudah, murah, dan cepat. Jangan tergoda calo yang meminta bayaran sejumlah uang dengan iming-iming, pengusan KTP elektroniknya akan lancar, dan juga cepat.

“Urus KTP jangan lewat calo. Kami tegaskan jangan lewat calo. Urus saja ke ke kantor Disdukcapil kabupaten/ kota, mudah sekarang,” tegas Sugeng, Rabu (22/1/2020).

Dia menerangkan, tanpa menggunakan jasa calo, jika mereka membawa Surat Keterangan (Suket), apalagi jika sudah melebihi enam bulan, akan diprioritaskan. Jika menggunakan calo, belum tentu juga langsung jadi karena tetap akan menunggu sesuai antrean.

Dia menerangkan, jika langsung ke Disdukcapil, masyarakat bisa lebih lancar dalam mengurus KTP elektronik. Mereka tinggal membawa kartu keluarga (KK) ke Disdukcapil, kemudian antre serta mengikuti aturan yang ada.

“Semua harus membawa KK langsung dibawa Disdukcapil, dan protap yang ada di Disdukcapil, karena banyak antreannya, ya tetap harus antre. Ini mekanisme yang kita harapkan bisa lebih cepat,” pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8551 seconds (0.1#10.140)