12 Pengacara Dampingi Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat

Rabu, 22 Januari 2020 - 23:45 WIB
12 Pengacara Dampingi Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat
Sebanyak 12 pengacara siap menjadi pembela Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat yang terjerat kasus hukum. FOTO/ISTIMEWA
A A A
SEMARANG - Sebanyak 12 pengacara siap menjadi pembela Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat yang terjerat kasus hukum. Selain dari Salatiga Jawa Tengah, kuasa hukum itu juga didatangkan dari Jakarta.

Raja Toto Santoso (42) dan Ratu Fanni Aminadia (41) menjadi tersangka setelah ditangkap polisi pada 14 Januari di Wates Yogyakarta. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

"Untuk tim kuasa hukum ada banyak. Sebelumnya dari kantor saya saja," kata Muhammad Sofyan, pengacara asal Salatiga, Rabu (22/1/2020). (Baca Juga: Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Ditetapkan Tersangka)

Dalam perjalanannya, terdapat pengacara lain yang turut bergabung. Mereka secara khusus menjadi kuasa hukum bagi Ratu Fanni Aminadia.

"Kemudian ada yang gabung, khusus untuk mendampingi Bu Fanni, tapi leader masih tetap saya. Kalau saya megang dua-duanya (Toto dan Fanni)," katanya.

"Total, kalau dari saya ada 7 (pengacara) yang tertulis di surat kuasa, ditambah 5 (pengacara) jadi 12 orang," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7367 seconds (0.1#10.140)