Minta Penangguhan Penahanan, Nasib Ratu Fanni Tergantung Penyidik

Rabu, 22 Januari 2020 - 14:35 WIB
Minta Penangguhan Penahanan, Nasib Ratu Fanni Tergantung Penyidik
Ratu Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia (41) resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Jawa Tengah. FOTO : DOK SINDOnews
A A A
SEMARANG - Ratu Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia (41) resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Jawa Tengah. Kondisinya masih lemah pasca-keguguran pada 26 Desember 2019.

"Karena itu kami selaku kuasa hukum kemarin (Senin 20 Januari) sudah mengajukan penangguhan penahanan atau perubahan status penahanan terhadap Bu Fanni dengan mempertimbangkan aspek kesehatan," kata kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan, Rabu (22/1/2020).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, mempersilakan tim kuasa hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun demikian, penyidik memiliki kewenangan tersendiri untuk mengabulkan atau menolak pengajuan itu.

"Silakan aja, mengajukan penangguhan itu. Prosesnya belum tentu disetujui oleh penyidik. Silakan aja," tegasnya.

Fanni Aminadia menjadi tersangka setelah ditangkap polisi pada 14 Januari di Wates Yogyakarta. Dia digelandang polisi bersama Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. Toto ditahan di Mapolda Jateng, sementara Fanni dititipkan ke Lapas Wanita Bulu Semarang.

"Sampai saat ini masih ditahan di Lapas Wanita (Semarang)," tandasnya. (Baca juga : Usai Keguguran, Ratu Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan. (Baca Juga: Usai Keguguran, Ratu Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3971 seconds (0.1#10.140)