Penetapan Tarif Lamban, Angkutan Penyeberangan Kapal Terancam Kolaps

Rabu, 22 Januari 2020 - 09:31 WIB
Penetapan Tarif Lamban,  Angkutan Penyeberangan Kapal Terancam Kolaps
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Keterlibatan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) dalam penetapan tarif angkutan penyeberangan dinilai langkah mundur karena memperpanjang rantai birokrasi dan menghambat usaha.

Hal ini terbukti dengan berlarut-larutnya penetapan tarif penyeberangan (kapal ferry) yang telah diusulkan Kementerian Perhubungan sejak akhir tahun lalu karena harus dikaji kembali oleh Kemenko Marves.

Padahal, pembahasan tarif di Kemenhub sudah molor selama 1,5 tahun dan belum pernah naik sejak 3 tahun lalu. Sesuai regulasi, evaluasi tarif penyeberangan seharusnya dilakukan 6 bulan sekali.

Anggota DPR RI periode 2014-2019, Bambang Haryo Soekartono mengatakan, keterlibatan Kemenko Marves dalam evaluasi tarif penyeberangan bertentangan dengan semangat Inpres No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

“Kemenko Marves justru menghambat kemudahan berusaha karena birokrasi makin panjang dan bertele-tele, tidak sesuai dengan jargon Presiden Jokowi memangkas regulasi dan birokrasi,” tegas Bambang dalam siaran pers, Rabu (22/1/2020) pagi.

Sejak era Orde Baru, lanjut dia, birokrasi evaluasi tarif telah dipangkas dengan menghilangkan mekanisme melalui DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21/1992 tentang Pelayaran.

Ketentuan ini diperkuat dengan PP No. 82/1999 tentang Angkutan di Perairan, yang menyebutkan penetapan tarif cukup melalui Menteri Perhubungan.

“Orde Baru sekalipun menyadari tarif angkutan adalah masalah krusial karena menyangkut keselamatan penumpang dan logistik. Seharusnya pemerintahan Jokowi yang berorientasi maritim lebih sensitif dan responsif,” tandasnya.

Bambang Haryo menilai Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkesan tidak mengerti sektor transportasi dan maritim, sehingga lamban merespons usulan tarif penyeberangan.

Menurutnya, dampak kenaikan tarif terhadap harga barang yang diangkut hanya 0,05% sehingga tidak perlu dikhawatirkan. "Kenaikan itu mungkin kecil bagi pemilik barang, tetapi besar artinya bagi angkutan penyeberangan untuk menjaga kelangsungan usaha dan menjamin keselamatan nyawa publik," tukasnya.

Menurutnya, evaluasi tarif penyeberangan sebenarnya bukan domain Menko Marves, melainkan Menko Perekonomian. Jika pun terlibat, Menko sebaiknya hanya mengawasi dan membantu agar birokrasinya lancar. Bukan justru menciptakan birokrasi baru.

Dia khawatir angkutan penyeberangan berhenti operasi dalam waktu dekat karena kesulitan membayar gaji karyawan dan kewajiban lain. “Kalau penyeberangan kolaps dampaknya sangat luas, angkutan penumpang dan logistik terhenti sehingga ekonomi akan mandeg,” katanya.

Oleh karena itu, dia mendesak Presiden Joko Widodo memperhatikan masalah ini karena sudah molor cukup lama, sementara kondisi usaha penyeberangan nasional semakin kritis.

Presiden juga diminta menegur atau mengganti para pembantunya yang tidak paham dan tidak becus mengurusi sektor transportasi.

Selain terganjal birokrasi, ungkap Bambang, sektor pelayaran kini dibebani banyak regulasi baru yang menambah biaya hingga 100%, belum termasuk kenaikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 1.000%.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6041 seconds (0.1#10.140)