Janin di Kontrakan, Ternyata Ratu Keraton Agung Sejagat Keguguran

Selasa, 21 Januari 2020 - 22:30 WIB
Janin di Kontrakan, Ternyata Ratu Keraton Agung Sejagat Keguguran
Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia mengalami keguguran sebelum ditangkap polisi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia (41) mengalami keguguran sebelum ditangkap polisi. Perempuan itu harus kehilangan janin dari rahimnya pada 26 Desember 2019, dan ditangkap polisi pada 14 Januari 2020.

"Bu Fanni menyampaikan tanggal 26 Desember 2019 itu keguguran atau miskram. Makanya janin yang baru berusia 1 bulan itu yang dimakamkan di rumah Godean, Yogyakarta itu," kata Kuasa hukum Fanni Aminadia, Muhammad Sofyan, Selasa (21/1/2020).

Untuk itu, kondisi fisik Fanni masih belum pulih sepenuhnya. Apalagi, setelah ditangkap polisi harus menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus hukum yang menjeratnya bersama Raja Toto Santoso (42).(Baca Juga: Polisi Usut Kuburan Janin di Kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat)

"Itu janin satu bulan. Tanggal 26 Desember keguguran, dan sampai sekarang belum ada 40 hari. Makanya itu kan nifas," katanya.

Menurut Sofyan, kondisi kesehatan Fanni yang baru saja keguguran itu diperkuat dengan rekam medis yang dikeluarkan RSUP dr Sardjito Yogyakarta. "Saya juga diberitahu oleh Bu Fani. Itu setelah tim hukum diberitahu Bu Fanni untuk ngecek ambil rekam medis di Rumah Sakit Dr Sardjito Yogyakarta dan telah diperoleh, ternyata benar rekam medis itu 26 Desember 2019 itu kiret karena keguguran,” katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1929 seconds (0.1#10.140)