Bikin Onar sambil Bawa Sajam, Pemuda Yogya Dihajar Massa

Selasa, 21 Januari 2020 - 21:30 WIB
Bikin Onar sambil Bawa Sajam, Pemuda Yogya Dihajar Massa
Petugas memeriksa DS yang diduga akan bikin onar di Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (21/1/2020). FOTO/DOK.POLSEK UMBULHARJO
A A A
YOGYAKARTA - Warga Gondokusuman, Yogyakarta, DS (31) harus berurusan dengan pihak berwajib karena mabuk dan membawa golok, keling, dan besi di Ponggalan, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (20/1/2020) malam. Senjata tajam itu dibawa dengan tas dan diduga akan digunakan untuk berbuat onar di tempat itu.

DS sempat dihajar massa sebelum diamankan petugas. DS saat ini ditahan di Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta. Petugas juga mengamankan sajam golok, keling dan besi yang dibawa DS sebagai barangbukti (BB).

Kapolsek Umbulharjo, Yogyakarta, Kompol Alaal Prasetyo mengatakan, kasus ini berawal saat DS bersama dua temannya minum-minuman keras jenis ciu di Lempuyangan, Senin (20/1/2020) malam pukul 23.30 WIB.Saat itu, DS bercerita pada temannya jika istrinya sudah satu bulan tidak pulang ke rumah.

Mendengar cerita DS, dua temanya mengaku mengetahui keberadaan istrinya di Ponggalan. DS kemudian mengajak dua temanya untuk mencari istrinya di Ponggalan. Sesampainya di Ponggalan mereka berhenti di pinggir jalan. Saat itu DS ditinggal temannya untuk membeli rokok. DS kemudian masuk dalam kampung sendiri sambil berteriak dan menantang warga.

Ada yang berteriak-teriak, warga yang merasa terganggu mendatangi kemudian menangkap dan menghajar DS. Saat digeledah, warga menemukan senjata tajam dari dalam tas DS. Mengetahui hal itu, dua teman DS melarikan diri. Beruntung sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi, petugas datang ke lokasi dan mengamankan DS.

"Karena mengalami luka, petugas membawa DS ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Usai mendapat perawatan digelandang ke Polsek Umbulharjo untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatanya," kata Alaal, Selasa (21/1/2020).

Alaal menjelaskan DS dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. Sebab saat diperiksa DS masih dalam pengaruh minuman keras, sehingga keterangan yang diberikan berubah-ubah. "Untuk kasus ini kami masihmelakukan pemeriksaan," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4237 seconds (0.1#10.140)