Tentara Gadungan Tipu Luar Dalam Empat Janda di Bantul

Selasa, 21 Januari 2020 - 17:17 WIB
Tentara Gadungan Tipu Luar Dalam Empat Janda di Bantul
Seorang tentara gadungan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bantul lantaran telah menipu empat janda. FOTO/SINDOnews/SUHARJONO
A A A
BANTUL - Pria asal Dusun/Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Klaten ditangkap polisi lantaran mengaku-aku sebagai anggota TNI. Empat janda telah menjadi korban penipuan tentara gadungan tersebut.

Anggota TNI gadungan itu diketahui bernama Sukamdi (45). Dia memiliki sejumlah nama alias, misalnya Andi Saputro, Agung Setyawan Angga Setiawan. Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rico Sanjaya, Sukamdi diringkus jajarannya bekerja sama dengan Kodim Bantul pada 18 Januari 2020. Penangkapan dilakukan atas dasar laporan warga inisal Hab (57), warga Sewon, Bantul.

"Dia merasa ditipu dan dijanjikan akan dinikahi oleh tentara gadungan itu," katanya di Mapolres Bantul, Selasa (21/1/2020).

Dijelaskan, setelah ditangkap, baru diketahui bahwa Sukamdi ternyata seorang residivis yang baru bebas Maret 2019 dalam kasus yang sama. "Tersangka pernah dihukum selama 2 tahun dalam kasus yang sama," katanya.

Rupanya jeruji penjara tidak membuatnya jera. Selama 9 bulan atau sejak bebas, Sukamdi berhasil mengelabui empa janda. "Dia kita ringkus dua hari setelah menikah secara siri dengan salah satu janda yang jadi korbannya," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu meyakinkan korban dengan baju dan perlengkapan lengkap TNI. Perlengkapan tersebut di antaranya seragam, Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI yang dicetak sendiri, Surat Pengangkatan Anggota TNI, HT, serta baret.

Sukamdi sengaja memilih para janda karena paling mudah dibujuk. "Dari keterangan pelaku, seragam dan pernak-pernik TNI diperoleh dari toko perlengkapan TNI," katanya.

Selain berhasil memperdaya korban dengan permintaan sejumlah uang, Sukamdani juga berhasil mengajak mereka berhubungan badan. Iming-iming mau dinikahi dan keyakinan dia seorang TNI menjadikan para korban menuruti permintaan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0071 seconds (0.1#10.140)