Pemerintah Hapus USBN, Ujian Diserahkan ke Sekolah Masing-masing

Selasa, 21 Januari 2020 - 14:41 WIB
Pemerintah Hapus USBN, Ujian Diserahkan ke Sekolah Masing-masing
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Muti. Foto/SINDOnews/Rakhmatulloh
A A A
JAKARTA - Kebijakan Merdeka Belajar yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat sistem kelulusan siswa atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang diterapkan selama ini menjadi tidak diperlukan lagi.

Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Muti menyatakan, perubahan sistem Ujian Nasional (UN) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019.

Sehingga, intitusinya merasa tidak perlu lagi menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) UN untuk sekolah tingkat Dasar dan Menengah.

"Seperti yang kita sebutkan terkait dengan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019. USBN ditiadakan. Karena ditiadakan, maka Pos USBN tidak diperlukan. Nah, pelaksanaan ujian itu dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan (sekolah)," ujar Muti dalam jumpa pers, di Gedung D Kemendikbud, Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Muti melanjutkan, pihaknya hanya akan membuat standar ujian hingga akhir 2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015. Karena setelahnya atau pada 2021, standardisasi kelulusan siswa sudah mengacu kepada program Merdeka Belajar

"Jadi kami masih fokus pada pelaksanaan atau penyelenggaraan UN Tahun 2020. Untuk 2021 nanti harus kita komunikasikan dulu dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai formatnya dan bagaimana pelaksanaannya," kata Muti.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1561 seconds (0.1#10.140)