Sebelum Agung Sejagad, Kerajaan Ubur-ubur juga Dipimpin Pasutri

Selasa, 21 Januari 2020 - 08:31 WIB
Sebelum Agung Sejagad, Kerajaan Ubur-ubur juga Dipimpin Pasutri
Rumah yang dijadikan Kerajaan Ubur-ubur oleh pasangan suami istri Aisyah dan Rudi kini tampak kosong tak terurus. Foto: Rasyid Ridho/SINDOnews
A A A
SERANG - Sebelum mucul Keraton Agung Sejagat, beberapa tahun lalu tepatnya pada 2018 silam, di Kota Serang, Banten dihebohkan oleh Kerajaan Ubur-ubur. Keduanya sama-sama dipimpin oleh pasangan suami istri yang disebut raja dan ratu.

Keraton Agung Sejagad dipimpin Raja Toto Santosa dan Ratu Fanni Amiandia, sedangkan kerajaan ubur-ubur dipimpin oleh Ratu Aisyah Tusalamah dan Raja Rudi Chairul Anwar.

Berdasarkan keterangan Aisyah kepada pihak kepolisan, kerajaan Ubur-ubur sudah memiliki puluhan pengikut. Bahkan, sebanyak delapan orang menetap di rumah yang dijadikan kerajaan di Lingkungan Sayabulu RT02/07 Kecamatan Serang, Kota Serang.

Warga resah karena mereka kerap menggelar ritual zikir sambil bernyanyi sepanjang malam. Ritual itu dilakukan secara rutin oleh kerajaan ubur-ubur setiap malam Jumat. Menurut Ratu kerajaan, ritual tersebut dilakukan guna membuka kunci harta karun Indonesia yang terpendam.

"Ritual zikir itu konon katanya guna mempermudah membuka kunci kekayaan bangsa yang terpendam," kata Kapolres Serang AKBP Komarudin kepada wartawan Selasa, 14 Agustus 2018 silam.

Sang Ratu Kerajaan Ubur-Ubur juga mengaku bisa menarik dana dari bank di luar negeri dengan jumlah fantastis, yakni di Bank Swiss dan Bank Griffin 1999 Birmingham.

Komaruddin memyatakan bahwa Aisyah Tusalamah pimpinan Kerajaan Ubur-ubur memang berpedoman pada kita suci Alquran. Namun, Aisyah salah menafsirkan ayat-ayat dalam Alquran itu.

Pimpinan Kerajaan Ubur-ubur meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW berjenis kelamin wanita. Ia juga menyebut alasan setiap yang pergi haji mencium hajar Aswad, karena dianggap kelamin perempuan. Kakbah pun bukanlah kiblat umat muslim, melainkan tempat pemujaan berhala.

Akibat perbuatannya, Aisyah ditetapkan sebagai tersangka dan jerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 karena menyebarkan ujaran kebencianan SARA di akun media sosial facebook pribadinya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aisyah yang difatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia Kota Serang Banten memutuskan untuk bertobat dan kembali memeluk Islam.

"Saya minta maaf kalau kelakuan saya selama ini terlalu banyak yang berlebihan, Insya Allah saya akan memperbaiki semuanya," kata Aisah di aula Mapolres Serang Kota, Jumat 17 Agustus 2018.

Selain kepada masyarakat, Aisyah juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dan MUI yang dia nilai sudah mengingatkannya untuk kembali ke ajaran yang sesuai agama Islam.

Meski sudah meminta maaf dan bertobat, Aisyah divonis selama lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana lima bulan penjara," kata hakim ketua Erwantoni saat membacakan amar putusan, Kamis 28 Maret 2019.

Kini, kehidupan Aisyah tak diketahui lagi setelah bebas menjalani hukuman selama lima bulan penjara. Sebab, rumah yang dijadikan sebagai kerajaan di Lingkungan Sayabulu, Kota Serang kini sudah kosong tanpa ada penghuninya.

Berdasarkan keterangan warga setempat, rumah sudah tidak ditempati lagi sejak keluarga Aisyah dan Rudi diusir karena membuat resah warga.

"Sejak keluarga pak Rudi dibawa polisi ajah, sudah kosong rumah ini sampai sekarang. Kalau malam gelap, engga keurus juga," ujar Ilham, salah seorang warga.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.7177 seconds (0.1#10.140)