Pemkot Salatiga Tunggu Keputusan DPRD soal Interpelasi Pasar Rejosari

Senin, 20 Januari 2020 - 19:33 WIB
Pemkot Salatiga Tunggu Keputusan DPRD soal Interpelasi Pasar Rejosari
Sejumlah anggota DPRD Kota Salatiga saat membahas Pasar Rejosari di ruang rapat kantor wakil rakyat Salatiga, Senin (20/1/2020). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga Kusumo Aji menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan DPRD Kota Salatiga terkait hak interpelasi Pasar Rejosari yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan. "Kan interpelasi masih dirapatkan secara internal oleh Dewan," katanya kepada SINDOnews seusai mengikuti rapat dengan DPRD Kota Salatiga, Senin (20/1/2020).

Disinggung mengenai opsi penyelesaian permasalah Pasar Rejosari yang disebutkan dalam rapat antara anggota DPRD dengan eksekutif, yakni mengakhiri kerja sama kedua belah pihak (Pemkot Salatiga dan investor) atau pemutusan kerja sama secara sepihak, Kusumo Aji menyatakan, pihaknya belum mengetahui langkah apa yang akan ditempuh. "Yang lebih tahu TKKSD (Tim Koordinasi Kerjasama Daerah), bukan kami," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyatakan, interpelasi merupakan hak DPRD secara kelembagaan. "Itu (hak interpelasi) hak DPRD secara kelembagaan," kata Yuliyanto saat dihubungi SINDOnews terkait usulan hak interpelasi Pasar Rejosari yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Salatiga.

Pasar Rejosari, kata Yuliyanto, merupakan prioritas pembangunan Pemkot Salatiga melalui Dinas Perdagangan. "Rencananya dibangun pada 2021 karena harus ada review design dulu berkaitan dengan keberadaan jumlah pedagang yang sesuai kondisi sekarang. Review design akan dilakukan di anggaran perubahan 2020," katanya.

Dia menyatakan, pada tahun anggaran 2019, Pemkot Salatiga telah mengalokasikan anggaran revitalisasi Pasar Rejosari. Namun setelah dilakukan tender dan ditetapkan pemenangnya, muncul rilis melalui Inaproc Sistem dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyatakan salah satu perusahaan pendukung atau kerja sama operasi (KSO) masuk blacklist (daftar hitam).

"Kalau dilakukan lelang ulang lagi, waktu pelaksanaan sudah tidak cukup. Akhirnya revitalisasi Pasar Rejosari tidak bisa diilaksanakan pada 2019," katanya.

Terpisah, Ketua Fraksi Demokrat Golongan Karya DPRD Kota Salatiga Diah Sunarsasi mengatakan, penyelesaian permasalah Pasar Rejosari dibutuhkan ketegasan dari Wali Kota Salatiga. "Wali kota harus tegas dan berani mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang menghambat revitalisasi Pasar Rejosari. Yang jelas, harus ada solusi yang tepat agar Pasar Rejosari bisa segera dibangun dan bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Menurut Diah, agar pelaksanan pembangunan dengan sistem investasi berjalan dengan baik, maka diperlukan payung hukum. Untuk itu, kata dia, Fraksi Demokrat Golongan Karya mengusulkan kepada pimpinan DPRD Kota Salatiga untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Investasi.

"Dengan adanya Perda Investasi, maka DPRD bisa mengawal proses pembangunan dengan sistem investasi supaya tidak terjadi lagi hal-hal yang sudah terjadi seperti permasalahan Pasar Jetis, Rejosari dan Pasar Raya II Salatiga," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0259 seconds (0.1#10.140)