Oplos Elpiji, Pemilik Pangkalan Gas di Pemalang Ditangkap Polisi

Senin, 20 Januari 2020 - 16:48 WIB
Oplos Elpiji, Pemilik Pangkalan Gas di Pemalang Ditangkap Polisi
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu menunjukkan barang bukti kasus pengoplosan elpiji, Senin (20/1/2020). FOTO/iNews/SURYONO SUKARNO
A A A
PEMALANG - Praktik oplos elpiji oleh pangkalan gas dibongkar Polres Pemalang. Dari hasil memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, pelaku meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menggerebek pangkalan elpiji di Dusun Kebonsari, Kelurahan/Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Senin (20/1/2020). Pemilik pangkalan gas, IA (39) tak bisa berkutik saat petugas menangkapnya.

Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, setiap hari IA menyediakan 100 tabung gas elpiji 3 kilogram untuk dipindahkan isinya ke tabung gas kosong nonsubsidi 12 kilogram. "Dengan perbandingan pengisian, empat tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dipindahkan ke dalam satu tabung gas elpigi 12 kilogram," kata Kapolres.

IA dibantu oleh seorang karyawan berinisial MKK (24) yang telah diajari cara memindahkan isi tabung gas bersubsidi ke dalam tabung gas kosong nonsubsidi 12 kg. "Setiap harinya, MKK berhasil memindahkan isi dari 60 tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam 15 tabung gas kosong 12 kilogram. Sisanya, 40 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dijual kepada konsumen tanpa dioplos," katanya.

Setelah diisi, tabung gas nonsubsidi 12 kilogram ditimbang sebelum akhirnya dijual kepada pembeli. "Tersangka menjual tabung gas elpiji 12 kilogram dengan cara mengantar langsung kepada pembeli dengan menggunakan mobil pikap miliknya," katanya.

Menurut Kapolres, tersangka IA mengakui perbuatannya. Dia membeli isi tabung gas elpiji 3 kilogram dari agen PT Sinar Harapan Sejati dengan harga Rp14.250 lalu menjualnya kembali dalam tabung gas 12 kilogram dengan harga Rp125.000."Setiap hari IA menjual 15 tabung gas 12 kilogram, sehingga keuntungan yang diraup setiap hari sebesar 705.000 rupiah," ujarnya.

Selama kurang lebih hampir setahun melakukan aksinya, kata Kapolres, pelaku telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. "Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 87 tabung elpiji subsidi 3 kilogram dan 190 tabung gas nonsubsidi 12 kilogram," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf a, b dan d Jo Pasal 23 (2) huruf a, b dan d serta UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 32 (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2191 seconds (0.1#10.140)