Hendak Melarikan Diri, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Senin, 20 Januari 2020 - 14:09 WIB
Hendak Melarikan Diri, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti curat di Mapolres Sleman, Senin (20/1/2020). FOTO: SINDOnews/priyo setyawan
A A A
SLEMAN - Dua warga Wonosobo, Jawa Tengah, S, 44 dan R, 31 harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah melakukan tindak pencurian bermotor (curanmor) di wilayah Turi, Sleman, Jumat (17/1/2020) malam. Atas tindakannya itu S dan R sekarang mendekam di tahanan Mapolres Sleman.

Petugas juga mengamankan dua sepeda motor matic, AB 4380 ZE hasil pencurian dan AB 2351 KF yang digunakan untuk melakukan tindaka kejahatan serta masing-masing satu tas, handphone, obeng pendek, tang pemotong, kunci pas ukuran 8, kunci leter Y dan L sebagai barang bukti (BB).

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudi Prabowo mengatakan terungapkan kasus ini berawal dari laporan warga Turi, Sleman, Wiwin yang kehilangan sepeda motor matic di garasi rumahnya, Jumat (17/1/2020) dini hari. Motor itu habis dipakai berpergian dan dimasukkan dalam garasi rumah. Sebelum ditinggal masuk rumah, motor dan pintu garasi dikunci. Namun saat pagi hari melihat pintu garasi terbuka dan setelah dicek gembok garasi rusak dan sepeda motor tidak ada.

“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Sleman,” kata Rudi Prabowo saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Senin (20/1/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus ini. Berbakal data tersebut petugas berhasil mengidentifikasikan pelaku dan mengamankannya hari itu juga, Jumat (17/1/2020) namun tempatnya berbeda .

“S diamankan di Jalan Magelang, R di Wonosobo. Saat penangkapan karena akan melarikan diri, petugas melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki kanannya,” paparnya.

Rudi menjelaskan dari peneriksaan, S dan R merupakan komplotan pencuri sepeda motor di rumah kosong. Sasaran pencurian secara ajak. Dimana ada sasaran langsung bertindak dalam menjalankan aksinya dengan merusak rumah dan mengunakan kunci T untuk mencuri motor.

“Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Rudi menambahkan untuk kasus ini masih terus mengembangkan. Sebab dari catatat kepolisian S merupakan residivis dalam kasus yang sama. Tercatat untuk curat sudah melakukan di 50 TKP. Tiga di antaranya Curnamor, yaitu di Banjar dan Magelang serta di Sleman. Sedangkan R melakukan curat di 15 TKP, untuk curanmor baru pertama kali.

“Motor hasl curian dijua yang kondisinya bagus dijual Rp1 juta yang kurang bagus di bawah Rp1 juta. Motor dijual secara online dan COD,” terangnya.

S dan R kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sebab penghasilannya sebagai petani kurang mencukupi. Anak istri mereka tidak mengetahui apa yang dilakukan. Motor dijual Rp1-1,5 juta.

“Sasaran langsung mencari dan spontan, Di Sleman tidak ada tempat langsung langsung dari Wonosobo,” aku mereka.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0462 seconds (0.1#10.140)