Begini Tanggapan KPK soal LPSK Siap Lindungi Bagi Harun Masiku

Senin, 20 Januari 2020 - 07:38 WIB
Begini Tanggapan KPK soal LPSK Siap Lindungi Bagi Harun Masiku
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan bahwa semua orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. Dokumen/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Caleg PDIP, Harun Masiku telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Meski demikian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi Harun Masiku, asalkan memenuhi syarat.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan bahwa semua orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.

"Semua orang sama, punya hak minta perlindungan ke LPSK, tetapi tentu LPSK akan koordinasi dengan lembaga penegak hukum, meminta info apakah pemohon status sebagai apa, saksi kah, korban kah, tersangka kah, terdakwa kah, calon JC kah, warga binaan kah dan seterusnya. Dari info itu kemudian LPSK mencari info lain apakah pendalaman dengan investigasi dan koordinasi," kata Lili saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2020).

Lili menjelaskan, pihaknya dalam menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menjerat. Maka, katanya, KPK tidak sembarang dalam menjerat seseorang sebagai tersangka. "Penetapan tersangka setelah ekspose tentu dengan keyakinan tentang peran yang bersangkutan," jelasnya.

Jika memang benar Harun Masiku dapat bantuan LPSK, lanjut Lili, pihaknya menanggapinya biasa saja. Sebab, nantinya surat dari LPSK akan ditelaah dahulu sebelum sampai ke meja pimpinan. "Soal menyikapi biasa saja karena surat dari LPSK tentu akan ada telaah lebih dulu dari Deputi baru ke pimpinan (KPK)," ungkapnya.

Sebelumnya, LPSK siap memberikan perlindungan bagi mantan Caleg PDIP, Harun Masiku. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya bisa memberikan perlindungan bagi Harun Masiku. "Bisa, asal memenuhi syarat materil maupun syarat formil," ujar Hasto di Jalan Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2895 seconds (0.1#10.140)