Rekanan Proyek Alun-Alun Pancasila Salatiga Didenda Rp17 Juta

Jum'at, 17 Januari 2020 - 16:50 WIB
Rekanan Proyek Alun-Alun Pancasila Salatiga Didenda Rp17 Juta
Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat meresmikan Alun-Alun Pancasila Salatiga, Jumat (17/1/2020). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga menjatuhkan sanksi denda kepada rekanan pelaksana proyek revitalisasi Lapangan Pancasila, yakni PT Artadinata Azzahra Sejahtera sebesar Rp17 juta. Sanksi tersebut dikenakan karena terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan sehingga mengakibatkan penyelesaian proyek senilai sekitar Rp16 miliar itu molor dari waktu pengerjaan yang ditetapkan dalam kontrak kerja, yakni 5 Desember 2019.

Kepala DLH Kota Salatiga Prasetyo Ichtiarto mengatakan, besaran nominal denda yang dijatuhkan kepada penyedia jasa kontruksi (rekanan) dihitung berdasarkan pekerjaan yang belum dilaksanakan. "Total denda yang harus dibayar rekanan Rp17 juta," kata Prasetyo saat diwawancarai wartawan di sela-sela peresmian proyek yang kini diberi nama Alun-Alun Pancasila Salatiga, Jumat (17/1/2020).

Menurut Prasetyo, meski Alun-Alun Pancasila Salatiga telah diresmikan oleh Wali Kota Salatiga Yuliyanto, tapi hingga dua sampai tiga bulan ke depan belum dibuka untuk umum. Ini dikarenakan kondisi rumput yang belum sempurna.

"Saat ini belum bisa difungsikan sehingga masyarakat belum bisa menikmatinya karena terkendala kondisi rumput yang belum sempurna. Tunggu minimal tiga bulan agar rumput yang ditanam di lapangan bagian tengah tumbuh kuat dan ketika terinjak atau diinjak oleh pengunjung tidak rusak," katanya.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat meresmikan fungsionalisasi Alun-Alun Pancasila Salatiga mengatakan, aset ini merupakan milik Salatiga yang harus dijaga bersama. Selain itu kawasan lapangan ini bebas dari pedagang kaki lima. "Mari kita jaga dan rawat bersama," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7429 seconds (0.1#10.140)