Pemeriksaan Lanjutan Ketua PA 212 Dipindah ke Polda Jateng
A
A
A
SOLO - Pemeriksaan lanjutan terhadap ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif terkait kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu akan dilakukan di Polda Jawa Tengah. Opsi ini diambil Polresta Solo dengan pertimbangan keamanan setelah Slamet Maarif ditetapkan tersangka.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jateng. Tetapi penyidik dari Polresta Solo,” kata Wakapolresta Solo AKBP Andi Rifai di Solo, Senin (11/2/2019).
Pemeriksaan akan dilakukan rabu (13/2/2019) besok. Slamet Maarif ditetapkan setelah penyidik Polresta Solo melakukan gelar perkara Jumat (8/2/2019) lalu. Sedangkan jeratan hukum yang digunakan adalah pasal 492 dan 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pemeriksaan di Polresta Solo sebelumnya, Slamet Maarif dicecar 57 pertanyaan terkait orasinya dalam tabligh akbar 212 di kawasan Gladag, Jalan Slamet Riyadi Solo Januari lalu. Sementara itu, pengacara Slamet Maarif dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Ahmad Michdan belum bisa dikonfirmasi. Telepon dan pesan singkat belum direspon. Demikian pula ketua dewan penasehat TPM Mahendradatta juga belum merespon.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jateng. Tetapi penyidik dari Polresta Solo,” kata Wakapolresta Solo AKBP Andi Rifai di Solo, Senin (11/2/2019).
Pemeriksaan akan dilakukan rabu (13/2/2019) besok. Slamet Maarif ditetapkan setelah penyidik Polresta Solo melakukan gelar perkara Jumat (8/2/2019) lalu. Sedangkan jeratan hukum yang digunakan adalah pasal 492 dan 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pemeriksaan di Polresta Solo sebelumnya, Slamet Maarif dicecar 57 pertanyaan terkait orasinya dalam tabligh akbar 212 di kawasan Gladag, Jalan Slamet Riyadi Solo Januari lalu. Sementara itu, pengacara Slamet Maarif dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Ahmad Michdan belum bisa dikonfirmasi. Telepon dan pesan singkat belum direspon. Demikian pula ketua dewan penasehat TPM Mahendradatta juga belum merespon.
(mif)