Pemberhentian Wahyu Setiawan Sedang Diproses oleh Istana

Jum'at, 17 Januari 2020 - 09:45 WIB
Pemberhentian Wahyu Setiawan Sedang Diproses oleh Istana
Istana Proses Pemberhentian Wahyu Setiawan. FOTO : DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberhentian terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) sedang diproses Sekretariat Negara (Setneg). Hal ini menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan.

"Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara," kata Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman melalui pesan singkatnya, Jumat (17/1/2020).

Dia mengatakan bahwa anggota KPU diberhentikan oleh presiden. Dan, presiden memberhentikan berdasarkan keputusan DKPP.

"Berdasarkan keputusan DKPP pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu WS selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sedang diproses," tuturnya.

Seperti diketahui Wahyu terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK karena diduga menerima suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2414 seconds (0.1#10.140)