Cemburu, Pemuda Ini Pukuli Pria yang Makan Bersama Pacarnya

Kamis, 16 Januari 2020 - 22:20 WIB
Cemburu, Pemuda Ini Pukuli Pria yang Makan Bersama Pacarnya
Petugas menunjukkan tersangka penganiyaan di Mapolsek Depok Barat, Sleman, Kamis (16/1/2020). FOTO :SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Warga Purworejo, Jawa Tengah, AYP, 30 harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menganiaya HS,21, warga Srimartani, Piyungan, Bantul di warung lesehan Jalan Laksda Adisutjipto, Depok, Sleman.

HS mengalami luka pada bagian wajah, hidung dan pipi sebelah kiri. Atas tindakannnya itu AYP sekarang mendekam di tahanan Mapolsek Depok, Barat, Sleman.

Kapolsek Depok Barat, Sleman, Kompol Rachmadiwanto mengatakan, Sabtu (21/4/2019) lalu HS melapor ke Polsek Depok Barat telah dianiaya oleh AYP saat sedang makan dengan pacar AYP di warung lesehan depan Mall Jalan Laksda Adisutjipto, Depok, Sleman Senin (21/4/2020) dini hari.

Saat sedang makan itu, AYP menghampiri HS. Tanpa basa- basi pelaku langsung menendang dan memukul wajah korban. Karena kesakitan HS tidak melakukan perlawanan. Warga yang melihat kemudian melerainya.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan pelapor dan orang-orang yang mengetahui dengan kejadian tersebut termasuk kepada pelaku penganiayaan. Hanya saja untuk pelaku penganiyaan saat dipanggil untuk dimintai keterangan tidak mau datang.

“Hal inilah yang menyebabkan proses hukum kasus ini berjalan alot,” kata Rachmadiwanto, Kamis (16/1/2020).

Namun bukan berarti petugas tidak melakukan upaya untuk meminta keterangan dari AYP. Sebab petugas sudah berusaha mendatangi tempat tinggal AYP, hanya saja saat datang ke rumahnya yang bersangkutan tidak ada. Hingga akhirnya, dapat mengamankan AYP di kos kekasihnya daerah Maguwoharjo, Depok, Senin (13/1/2020).

"Dari pemeriksaan motif AYP menganiaya HS karena terbakar api cemburu, sebab kekasihnya makam dengan laki-laki lain. Atasperbuatanya AYP dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

AYP kepada petugas, mengatakan nekat menganiaya karena terbakar api cemburu, sebab pacar yang akan dinikahinya pergi dengan pria lain. Padahal kepada dirinya, pacarnya mengatakan akan tidur dan tidak berencana bepergian keluar.

“Saya merasa dibohongi, karena mengaku akan tidur. Tapi justru keluar sama pria lain," akunya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8149 seconds (0.1#10.140)