Terdakwa Suap Proyek Rehabilitasi SAH Yogya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 16 Januari 2020 - 15:45 WIB
Terdakwa Suap Proyek Rehabilitasi SAH Yogya Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta memvonis 1,5 tahun penjara kepada Gabriella Yuan Anna Kusuma, terdakwa kasus suap proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo Yogyakarta, Kamis (16/1/2020). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
YOGYAKARTA - Majelis Hakim pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Yogyakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Gabriella Yuan Anna Kusuma (39), terdakwa suap proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo Yogyakarya, Kamis (16/1/2020). Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri utu dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim memerintah untuk menahan terdakwa dan membayar biaya perkara Rp10.000. Barang bukti tetap ditahan untuk keperluan sidang terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, yakni jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan Surakarta, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan terdakwa terbukti bersalah dan secara sah telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dua tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.

Menurut majelis hakim ada dua hal yang menjadi dasar pertimbangan putusan, yakni yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa melakukan tindak korupsi dengan
memberikan uang kepada pegawai negeri atau pejabat negara. Perbuatan itu tidak mendukung upaya pemerintah yang berkaitan dengan memberikan sesuatu baik itu uang, hadiah, dan gratifikasi.

Hal yang meringakan, selama di persidangan terdakwa kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, sedang memiliki tanggungan keluarga, berperilaku sopan dan baik serta disiplin.

Hakim ketua Suryo Hendratmoko menanyakan kepada terdakwa dan JPU menawarkan apakah ada tanggapan, baik menerima, menolak, menyatakan banding atau pikir-pikir. "Kami persilahan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum," kata Suryo Hendratmoko.

Terdakwa kemudian melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya, Widi Wicaksono dari hasilkonsultasi, terdakwa menyatakan menerima tapi pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU) Wawan Yunarwato menyatakan pikir-pikir.

Mendapat jawaban itu, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut. Namun jika sampai satu minggu tidak ada jawaban, dianggap menerima putusan itu.

Penasehat hukum terdakwa Widi Wicaksono usai persidangan mengaku belum menentukan sikap terhadap putusan hakim tersebut. Dia akan berkonsultasi dengan keluarga dan terdakwa, terutama
langkah hukum yang terbaik bagi kliennya.

"Karena itu kami menyatakan menerima tapi pikir-pikir atas putusan ini," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1430 seconds (0.1#10.140)