Baru Sebulan Keluar Lapas, Residivis Ini Mencuri Lagi

Rabu, 15 Januari 2020 - 22:00 WIB
Baru Sebulan Keluar Lapas, Residivis Ini Mencuri Lagi
Petugas menunjukkan barang bukti pencurian di kos saat ungkap kasus di Mapolsek Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (15/1/2020). FOTO :SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Pernah mendekam di penjara tidak membuat warga Sorowajan, Banguntapan, Bantul, YP, 29 kapok. Terbukti baru sebulan keluar dari lembaga pemasyarat (Lapas) Yogyakarta, YS kembali ditangkap Polsek Gondokusuman karena mencuri handphone, laptop, jam tangan dan uang di dua tempat kos-kosan daerah Sapen, Demangan dan Sagan, Terban. Atas perbutannya itu, YP sekarang meringkuk lagi di sel tahanan Mapolsek Gondokusuman, Yogyakarta

Petugas juga mengamankan handpone, laptop dan jam tangan hasil pencurian YP yang belum dijual sebagai barang bukti.

Kapolsek Gondokusuman, Yogyakarta Kompol Bonifasius Slamet mengatakan, penangkapan YP ini, setelah ada warga yang kos di Sagan, Terban, melapor kehilangan handphone dan uang Rp1 juta yang ada di kamar kosnya, Rabu (1/1/2020). Handphone dan uang itu diduga diambil saat ia sedang salat Magrib.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lainnya yang berhubungan dengan kasus itu, termasuk memeriksa CCTV yang ada di tempat tersebut.

“Berbekal data itu, petugas berhasil mengindetifikasi pelaku dan menangkapnya di tempat tinggalnya Sorowajan, Banguntapan, Jumat (3/1/2020),” kata Bonifasius, Rabu (15/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan, YP pada hari itu melakukan pencurian di dua tempat kos berbeda. Pertama di kos-kosan daerah Sapen, Demangan. Di tempat ini berhasil mencuri tiga handphon serta satu laptop dan jam tangan. Kedua di kos-kosan Sagan, Terban. Di Lokasi ini mencuri handphone dan uang Rp1 juta. Pencurian itu dilakukan pada hari yang sama namun beda waktu. Pencurian pertama dilakukan Rabu (1/1/2020) dini hari, pukul 03.00 WIB. Pencurian kedua Pukul 18.10 WIB

“YP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Goncokusuman, AKP Abdul Jalil menambahkan dari catatan kepolisan YP ini merupakan residivis kasus pencurian dan baru sebulan keluar penjara dari Lapas Yogyakarta. Dalam menjalankan aksinya menyasar rumah kos yang ditinggal pemiliknya. Setelah memastikan situasi aman, lantas memasukinya.

"Sasaranya memang rumah kos yang tidak ada penghuninya. Jadi pelaku ini tidak sampai merusak pintu rumak kos," tambahnya.

YP kepada petugas mengaku melakukan perbuatan itu karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Ia sendiri sehari-harinya sebagai juru parkir.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5033 seconds (0.1#10.140)