Ngaku Polisi Pukuli Orang, Warga Umbulharjo Ini Diamankan Polisi

Rabu, 15 Januari 2020 - 20:45 WIB
Ngaku Polisi Pukuli Orang, Warga Umbulharjo Ini Diamankan Polisi
Petugas menunjukkan tersangka penganiayaan dan barang bukti sepeda motor di Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta, Rabu (15/1/2020). Foto : IST
A A A
YOGYAKARTA - Warga Glagah, Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta RM, 25 harus berurusan dengan pihak berwajib setelah bersama temannya berinisial GK menganiaya warga Gedongan Baru, Pelem Wulung, Banguntapan, Bantul, ZGP, 30.

Atas tindakanya itu RM sekarang mendekam di Mapolsek Umbulharjo, Sedangka GK masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Petugas juga mengamankan sepeda motor matic yang digunakan RM dan GK untuk mendatangi ZGP dan membawanya ke tempat sepi dekat makan Taman Wijaya Brata, Jalan Soga Yogyakarta sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Umbulharjo, Yogyakarta, Kompol Alaal Prasetyo mengatakan,awalnya korban melapor ke Polsek telah dianiaya oleh dua lelaki tidak dikenalnya di depan makan Taman Wijaya Brata, Jalan Soga Yogyakarta 25 Oktober 2019 lalu. Penganiayaan itu berlangsung malam hari, yakni pada pukul 23.30 WIB.

Penganiayaan itu membuat ZGP mengalami luka di antarnya bibir atas sobek, hidung mengalami patah, kepala belakang luka sobek dan kening luka sobek serta tiga gigi atas tanggal.

Petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keteragan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kejadian itu.

“Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya dapat mengindentifikasinya pelaku dan akhirnya menangkap satu pelaku RM di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Rabu (1/1/2020) dini hari pukul 03.00 WIB. Satu pelaku lagi DK masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO,” kata Alaal Prasetyo, Rabu (15/1/2020).

Alaal menjelaskan dari pemeriksaan penganiayaan itu berawal saat ZGP Jumat (25/10/ 2019) pukul 23.30 WIB sedangn sedang ngopi bersama empat temannya di warung sate Mbah-So yang berada di depan rumah ZGP. Kemudian didatangi dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor matic warna merah hitam mengaku sebagai anggota kepolisian mendatangi ZGP dan membawanya. Alasannya ZGP dituduh sedang pesta miras di lokasi tersebut.

Namun ZGP tidak dibawa ke kantor polisi, melainkan di tempat sepi depan Taman Wijaya Brata, Jalan Soga Yogyakarta. Di tempat itu ZGP dipukuli oleh dua orang lelaki itu.

Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian menolong ZGP, sedangkan para pelaku melarikan diri. Oleh warga ZGP dibawa ke RSI Hidayatullah. "RM dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara," paparnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7768 seconds (0.1#10.140)