Berseragam Tahanan, Ratu Keraton Agung Sejagat Berurai Air Mata

Rabu, 15 Januari 2020 - 15:57 WIB
Berseragam Tahanan, Ratu Keraton Agung Sejagat Berurai Air Mata
Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia (41) berurai air mata saat ekpos kepada media di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (15/1/2020). FOTO/iNews/TAUFIK BUDI
A A A
SEMARANG - Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia (41) berurai air mata saat ekpos kepada media di Mapolda Jawa Tengah. Perempuan berambut sebahu itu mukanya memerah dan sesenggukan sambil berusaha berdialog dengan sang raja.

Dengan mengenakan seragam tahanan Polda Jateng, permaisuri bergelar Dyah Gitarja itu tanggannya diborgol di bagian depan. Dia lebih banyak menunduk dan menggelengkan kepala, seolah tak menerima kenyataan yang menimpanya.

Rambutnya yang bagian depan dicat merah tampak tak teratur. Sangat berbeda dengan foto saat dia mengenakan pakaian kebesaran sebagai permaisuri yang terlihat elok dan cantik. (Baca Juga: Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Ditetapkan Tersangka)

Demikian pula sang raja, Toto Santoso (42), yang juga mengenakan seragam tahanan warna biru, tak mau menunjukkan wajahnya kepada awak media. Dia hanya menunduk dan tak banyak bereaksi saat sang permaisuri mengajak berdialog.

Keduanya ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, karena diduga melakukan pembohongan publik. Selain itu, aktivitas mereka mendirikan keraton baru di Desa Pogung Jurutengah Kecamatan Bayan, Purworejo, juga meresahkan masyarakat.

"Ada satu peristiwa di mana seseorang mengaku sebagai raja dan permaisuri mendeklarasikan sebuah kerajaan yang berpusat di Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo. Kejadian ini merupakan sebuah fenomena sosial kemudian menarik perhatian dan cukup mengganggu ketertiban masyarakat," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Rabu (15/1/2020). (Baca Juga: Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Ternyata Bukan Suami Istri)

Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Aturan itu menyebut "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum maksimal 10 tahun". Selain itu juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Sejak pukul 16.00 WIB kemarin (Selasa 14 Januari), mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata jenderal bintang dua itu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2754 seconds (0.1#10.140)