Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Ditetapkan Tersangka

Rabu, 15 Januari 2020 - 14:10 WIB
Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Ditetapkan Tersangka
Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel saat gelar perkara di Ditreskrimum Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020). Foto/Sindonews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Toto Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) menjadi tersangka.

Kapolda Jareng Irjen Rycko Amelza Dahniel menyatakan bahwa keduanya sudah ditetapkan tersangka pada Selasa (14/1/2020). Toto dan Fanni dijerat dengan pasal penipuan dan keonaran.

"Dari aspek yuridis, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolda saat jumpa pers di Ditreskrimum Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).(Baca Juga: Tangkap Raja Keraton Agung Sejagat, Polda Jateng Periksa 20 Saksi
Menurut Rycko, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya. "Bukti itu di antaranya motif menarik uang dari masyarakat dan simbol-simbol kerajaan palsu," katanya.

Dengan motif tersebut, lanjut dia, keduanya menawarkan harapan baru yang membuat orang tertarik untuk menjadi pengikutnya.

Kapolda menegaskan bahwa fenomena munculnya Keraton Agung Sejagat ini merupakan kasus tindak kriminal atau penipuan. "Kasus ini kriminal atau penipuan bukan budaya," kata mantan Gubernur Akpol ini.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8758 seconds (0.1#10.140)