Tangkap Raja Keraton Agung Sejagat, Polda Jateng Periksa 20 Saksi

Rabu, 15 Januari 2020 - 13:10 WIB
Tangkap Raja Keraton Agung Sejagat, Polda Jateng Periksa 20 Saksi
Sejumlah barang bukti yang disita dari Keraton Agung Sejagat ditunjukkan kepada media di Ditreskrimum Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). FOTO/SINDOnews /Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait penangkapan orang yang mengaku pimpinan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo, Totok Santosa (42) dan Fanny Aminadia (41). Mereka yang diperiksa mulai dari keanggotaan hingga warga sekitar.

"Ada 17 orang dari keanggotaan KAS dan tiga warga sekitar. Mereka yang melapor dari keanggotaan ini ada dugaan jadi korban penipuan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat ditemui wartawan di Polda Jateng, Rabu (15/1/2020) siang.

Kabid Humas menerangkan, dari hasil sementara, semua keanggotaan yang diperiksa ada dugaan menjadi korban. Adapun untuk masuk keanggotaan, korban dimintai uang puluhan juta untuk menjadi anggota dan mendapatkan seragam dan kepangkatan. (Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat di Sleman)

"Jadi korban ini dimintai uang mulai Rp3 juta hingga Rp30 juta. Dengan menyerahkan sejumlah uang, nantinya korban dijanjikan mendapatkan gaji setiap bulan dalam bentuk uang dolar," katanya.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus ini, ada kemungkinan tersangka bertambah. "Ini masih dikembangkan, bisa tersangka dan korban bertambah, ini masih menunggu pengembangan lebih lanjut," imbuhnya.

Hingga berita ini ditulis, puluhan saksi dan orang yang mengaku Raja dan Permaisuri dari Keraton Agung Sejagat masih dalam pemeriksaan saksi di Mapolda Jateng. (Baca Juga: Maghrib, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap Polisi)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5102 seconds (0.1#10.140)