Maghrib, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Januari 2020 - 22:26 WIB
Maghrib, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap Polisi
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ditangkap polisi. FOTO : IST
A A A
SEMARANG - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga menebar kebohongan. Mereka segera dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dua orang yang ditangkap yakni R Toto Santoso (42) yang bertindak sebagai raja, dan istrinya sekaligus permaisuri yakni Fanni Aminadia (41). Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa KTP pelaku serta sejumlah dokumen palsu.

"Mendasari berita di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Purworejo Jawa Tengah yang sudah viral di masyarakat, Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang pelaku," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (14/1/2020).

Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 UU RI Noomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Aturan itu menyebut Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum maksimal 10 tahun. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Barang bukti dan alat bukti berupa 10 orang saksi warga Desa Pogung yang merasa resah karena kegiatan pelaku. Dokumen palsu kartu- kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat," terangnya.

"Kedua terduga diamankan polisi pada Selasa 14 Januari 2020 pukul 18.00 WIB," pungkasnya.(Baca Juga: Keraton Agung Sejagat Dinilai Tak Miliki Basis Historis(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8357 seconds (0.1#10.140)