Pusing Urusi Dua Istri dan Ditagih Utang, Scoopy di Garasi Diembat

Selasa, 14 Januari 2020 - 17:32 WIB
Pusing Urusi Dua Istri dan Ditagih Utang, Scoopy di Garasi  Diembat
Dua pelaku pencurian diamankan Polres Gunungkidul. FOTO :SINDOnews/Suharjono
A A A
GUNUNGKIDUL - Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada 6 Januari lalu. Keduanya ditangkap usai menjual sepeda motor Scoopy hasil curiannya di wilayah Magelang Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Dwipayana mengatakan, tertangkapnya dua pelaku masing-masing Mas, 49 warga Borobudur, Magelang bersama dengan AG, warga Karangmojo ini berdasarkan penyelidikan serta keterangan korban.

Informasi penjualan Scoopy warna hitam coklat di wilayah Magelang menjadi petunjuk untuk menangkap duo maling tersebut. "Pelaku kita amankan di Karangmojo dan Magelang, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya," terangnya kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Selasa (14/1/2020).

Kepada petugas Mas mengaku mencuri sepeda motor untuk melunasi utang serta mencukupi kebutuhan dua istrinya. Mas mengajak AG untuk melancarkan aksinya. "Modusnya adalah menunggu korban lengah. Waktu itu motor milik Indardi warga Dusun Jatisari, Playen, terparkir di garasi, kemudian diambil kedua pelaku," katanya.

Usai mengambil motor pelaku langsung membawa ke Magelang untuk dijual. "Motor dijual Rp2, 5 juta," lanjut dia.

Setelah motor terjual Ag diberikan bagian Rp290 ribu. Kemudian Rp790 ribu untuk bayar utang dan sisanya untuk kebutuhan hidup dua istrinya. "Jadi pelaku ditagih utang dan pusing dengan dua istri, maka dia mencuri," bebernya.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.7787 seconds (0.1#10.140)