Berdalih Kasih Sayang, Pembina Pramuka Cabuli 8 Siswi SMP

Selasa, 14 Januari 2020 - 16:39 WIB
Berdalih Kasih Sayang, Pembina Pramuka Cabuli 8 Siswi SMP
Oknum pembina Pramuka pelaku pencabulan saat diamankan petugas. FOTO : SINDOnews/suharjono
A A A
GUNUNGKIDUL - Oknum pembina Pramuka di salah satu SMP di Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul Edp, 39 harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Gunungkidul. Ini lantaran aksi bejatnya mencabuli delapan siswi sekolah tersebut.

Dengan modus rasa kasih sayang serta iming iming uang delapan siswi yang masih remaja dicium pria hidung belang tersebut. Imbasnya para wali murid marah dan mendatangi sekolah sekaligus melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Gedangsari atas perbuatan tersebut.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Dwipayana mengatakan, peristiwa ini sebenarnya sudah terjadi sejak Desember 2019 lalu. Puncaknya adalah aksi wali murid yang melaporkan tindakan pembina Pramuka yang tega mencium delapan siswa hingga trauma.

"Atas laporan tersebut kami langsung amankan pelaku dan langsung kita bawa ke Mapolres pada 10 Januari lalu," terangnya kepada wartawan menggelar pres rilis di Mapolres Gunungkidul, Selasa (14/1/2020).

Dijelaskannya, pelaku yang diketahui warga Kecamatan Playen inipun akhirnya mengakui semua perbuatannya. Diapun meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan tersebut. Namun nasi sudah menjadi bubur, Edp hanya bisa prah ketika harus dibawa petugas.

"Modusnya adalah dengan memanggil satu persatu para siswa yang sudah diincarnya. Dia kemudian mencium pipi dan bibir siswa ada yang diiming-imingi uang Rp50 ribu juga agar tidak bercerita pada siapapun," katanya.

Dilanjutkannya perbuatan pelaku dengan mencium para siswa tidak hanya dilakukan di sekolah. Namun juga di luar saat acara perkemahan beberapa waktu lalu."Nah kasus terbongkar setelah salah satu orang tua curiga anaknya murung, setelah ditanya ternyata takut pada guru pembina pramuka yang sudah menicumnya," bebernya.

Atas perbuatan ini pelaku tererancam dengan pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. "Ancaman hukumnya 15 tahun penjara, "pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4596 seconds (0.1#10.140)