Butuh Uang untuk Pulang Kampung, Pemuda Lombok Curi Ponsel Teman Kerja

Selasa, 14 Januari 2020 - 16:22 WIB
Butuh Uang untuk Pulang Kampung, Pemuda Lombok Curi Ponsel Teman Kerja
Petugas Polsek Depok Barat, Sleman menunjukkan tersangka pencuri handphone kepada awak media di Mapolsek, Selasa (14/1/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), CA (30) harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah mencuri handphone dan tas teman kerjanya. Atas perbuatannya sekarang CA mendekam di tahanan Mapolsek Depok Barat. Petugas juga mengamankan handphone, uang tunai Rp100.000, dan tas yang dicuri CA sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Depok Barat, Sleman Kompol Rachmadiwanto mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat dua teman kerja CA mengisi baterai handphone di kantor yang berada di daerah Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Sabtu (9/1/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Karena di tempat kerja, keduanya tidak curiga dan khawatir akan ada yang mengambil handphone-nya.

Mereka baru sadar hape hilang saat hendak mengambil di tempat mengisi baterai. Tas teman CA juga hilang. Mereka kemudian bertanya kepada teman lainnya tapi tidak ada yang mengetahui. Kasus ini lalu dilaporkan ke Mapolsek Depok Barat.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Dari penyelidikan, polisi berhasil mengindentifikasikan pelaku yang tak lain adalah CA. Petugas lalu menangkapnya di Terminal Giwangan, Yogyakarta, pada Sabtu (9/1/2020) malam, saat akan pulang ke Lombok, NTB. Saat diamankan CA membawa handphone dan tas milik temannya yang hilang.

"CA dan pemilik handphone serta tas itu saling kenal. Mereka bekerja di tempat yang sama, bahkan juga tinggal bersama di tempat itu," kata Rachmadiwanto, Selasa (14/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan, dari dua handphone yang dicuri, CA menjual salah satunya melalui media sosial Facebook seharga Rp300.000. Satu handpone dan tas masih disimpan. Uang Rp300.000 itu oleh CA akan digunakan untuk pulang ke kampung halaman di Lombok. "CA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.

CA di hadapan petugas mengaku mencuri handphone dan tas karena butuh uang untuk pulang ke kampung halaman di Lombok. "Begitu dapat uang, saya langsung mau balik ke rumah di Lombok," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0101 seconds (0.1#10.140)