Mantan Dirut dan Pegawai RSUD Sragen Tersangka Korupsi Gedung Operasi

Selasa, 14 Januari 2020 - 05:16 WIB
Mantan Dirut dan Pegawai RSUD Sragen Tersangka Korupsi Gedung Operasi
Kajari Sragen, Syarief Sulaeman dalam konferensi pers penetapan tersangka korupsi proyek gedung operasu RSUD Sragen bersama Kasi Pidsus Agung Riyadi dan Kasi Intel Dibyo Brahmono, Senin (13/1/2020). FOTO/iNews/JOKO PIROSO
A A A
SRAGEN - Mantan Direktur RSUD dr Sehadi Prijonegoro Sragen, Djoko Sugeng Pujiatmo dan satu pegawainya, Nanang Y resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung operasi. Keduanya ditetapkan tersangka dalam proyek pembangunan gedung operasi bernilai hampir RP8 miliar yang dilaksanakan pada 2015 silam.

"Benar, kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Sragen. Tersangka pertama adalah mantan dirut tahun 2016 berinisial DS dan tersangka kedua adalah PPK dengan inisial NY," Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Syarief Sulaeman dalam konferensi pers bersama Kasi Pidsus Agung Riyadi dan Kasi Intel Dibyo Brahmono, Senin (13/1/2020).

Syarief menguraikan proyek ruang operasi dikerjakan oleh rekanan luar Sragen. DS ditetapkan tersangka atas perannya sebagai kuasa pengguna anggaran (kpa) yang bertanggung jawab atas penyimpangan yang terjadi. Sedangkan NY dijerat sebagai tersangka karena sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang kemudian ditemukan kerugian negara di dalamnya.

Menurut Syarief, untuk sementara baru dua orang yang berstatus tersangka. Saat ini tim masih mengintensifkan pendalaman atas kasus tersebut.

"Modusnya adalah pengondisian pengadaan. Bukan di lelang atau di pembelian barang. Barangnya oke dan dipakai sampai sekarang. Kerugian masih dalam perhitungan. Dalam waktu tidak lama lagi akan kami sampaikan," kata Kajari.

Sementara data yang dihimpun, kerugian dari kasus itu disebut mencapai miliaran.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9079 seconds (0.1#10.140)