Terkoneksi RTMC, Polda Jateng Berlakukan ETLE di Kota Semarang

Senin, 13 Januari 2020 - 18:43 WIB
Terkoneksi RTMC, Polda Jateng Berlakukan ETLE di Kota Semarang
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Antariksawan saat menerangkan ETLE di ruang RTMC Polda Jateng, Senin (13/1/2020). FOTO : SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng di wilayah Kota Semarang.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Antariksawan menyatakan, untuk tahap awal masih dilakukan sosialisasi ETLE.

“Untuk tahap uji coba sudah dipasang CCTV di dua titik Jalan Pandanaran Semarang. Dua kamera tersebut langsung terhubung ke Regional Traffic Management Center (RTMC) di Mapolda Jateng,” ungkap Rudy di sela peresmian Gedung RTMC Ditlantas Polda Jateng, Semarang, Senin (13/1/2020).

Dirlantas menerangkan bahwa, sistem ETLE akan secara otomatis bisa mendeteksi pelanggaran dan identitas kendaraan yang diketahui telah melanggar aturan lalu lintas.

Dia mengungkapkan, pada tahap awal uji coba ETLE, pelanggaran terbanyak masih didominasi penggunaan sabuk keselematan pengendara roda empat.

“Bagi para pelanggar lalu lintas akan kita kirimi surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat oleh sistem. Namun surat itu masih sebatas himbauan agar menaati peraturan lalu lintas,” tandas Rudy.
Namun demikian, setelah diberlakukannya ETLE, dalam surat tilang nantinya akan tercantum jenis pelanggaran, termasuk rekaman potongan gambar kendaraan saat melanggar.

“Bagi pengendara yang mengabaikan surat tilang yang dikirimkan tentua akan ada ancaman berupa pemblokiran bukti kepemilikan kendaraan bermotor saat mengurus pajak,” tegasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5952 seconds (0.1#10.140)