Presiden Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

Sabtu, 09 Februari 2019 - 18:22 WIB
Presiden Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali
Presiden Jokowi membatalkan remisi bagi I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Foto/SINDOphoto/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Setelah menjadi polemik di tengah masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan remisi bagi I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Keputusan pembatalan ini disampaikan Presiden Jokowi usai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya dan ditegaskan kembali saat menghadiri Festival Terampil 2019 di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (9/2/2019) seperti yang diunggah laman setkab.go.id.

Segera setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis terkait keputusan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, Jokowi mengaku telah memerintahkan kepada Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian revisi itu. (Baca Juga: Desak Presiden Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis, Aji Angkat Keranda)

“Hari Jumat telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali, sehingga sudah diputuskan, sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan,” tegas mantan Gubernur DKI Jakarta ini. Pembatalan pemberian remisi ini, sambung Jokowi juga karena menyangkut rasa keadilan masyarakat.

Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena membunuh Prabangsa pada 2009 lalu. Majelis Hakim yang mengadili perkara Susrama meyakini motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di Harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008, yang menyoroti dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2273 seconds (0.1#10.140)