Bacok Tiga Orang dan Rusak Warung, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

Jum'at, 10 Januari 2020 - 20:47 WIB
Bacok Tiga Orang dan Rusak Warung, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap
Delapan anggota geng motor ditangkap karena melakukan pembacokan dan perusakan di tiga tempat berbeda. FOTO/ISTIMEWA
A A A
SLEMAN - Jajaran Satreskrim Polres Sleman bersama Polda DIY berhasil menangkap 8 anggota geng motor yang melakukan pembacokan dan perusakan di sejumlah tempat di Sleman.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto mengungkapkan, penangkapan 10 anggota geng ini merupakan tindak lanjut atas aksi di tiga tempat berbeda. Pertama, pembacokan terhadap Raden Muhammad (18) dan Reza Bondan (18), pelajar asal Condongcatur. Peristiwa ini berawal ketika Raden dan Reza bersama temannya berboncengan menggunakan sepeda motor dan melintas di Jalan Moses Gatotkaca dari arah timur ke barat. Mereka kemudian berpapasan dengan pengendara sepeda motor. Tidak diketahui penyebabnya, pengendara itu berbalik arah dan mengejar Raden serta Reza sambil berteriak-teriak.

"Pelaku membentak dan lakukan penganiayaan, masing-masing korban mengalami luka sobek di tangan serta di bahu bagian kiri," katanya kepada wartawan di Polda DIY, Jumat (10/1/2020). Atas peristiwa ini, dua pelaku berhasil ditangkap, yakni Agw (21), warga Gondokusuman, Yogyakarta serta Rmm (20), warga Gondokusuman, Yogyakarta.

Kriminalitas kedua adalah perusakan Warung Torres Penyetan di Jalan Anggajaya 2 No 84 Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman. Warung ini dilempari batu. Delapan pelaku berhasil ditangkap. Dua di antaranya adalah pelaku pembacokan di Jalan Moses Gatotkaca, Agw dan Rmm. Pelaku lainnya adalah ES (21), ADL (17), Ras (21), AP (20), SAS (21), warga Gondokusuman serta Ra (19) warga Pakualaman, Yogyakarta.

Peristiwa ketiga terjadi di Jalan Perumnas Gorongan Condongcatur, Depok Sleman yang mengakibatkan korban, Faqri Imam Santoso (17), warga Berbah, Sleman mengalami luka bacok di bagian kepala. Pelakunya juga sama di antaranya Agw, Rmm, AP, serta SAS. "Modusnya adalah papasan di jalan kemudian balik dikejar dan dianiaya," kata Yulianto.

Sementara, Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah mengatakan 8 pelaku dalam kondisi mabuk saat beraksi. Geng motor alumni salah satu sekolah ini sempat minum-minum dulu di Kafe Nevada di Nologaten, Sleman saat acara syukuran pemilihan ketua geng mereka. Mereka mengaku didatangi kelompok lain dan cekcok kemudian berujung pengejaran. "Namun malah korbannya warga lain," ujarnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 361 dan 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Perusakan serta UU Darurat No 21 tahun 1951 tentang Senjata Tajam." Ancaman dengan kurungan penjara minimal 5 tahun," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9935 seconds (0.1#10.140)