Polisi Ringkus Tujuh Pencuri Gudang Kopi di Salatiga, Dua Ditembak

Jum'at, 10 Januari 2020 - 18:45 WIB
Polisi Ringkus Tujuh Pencuri Gudang Kopi di Salatiga, Dua Ditembak
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menujukan para tersangka dan barang bukti kasus pencurian di gudang kopi di Brajan, Noborejo, Argomulyo saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Jumat (10/1/2020). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap 13 pelaku pencurian dengan kekerasan gudang kopi milik PT Fastrata Buana di Jalan Arimbi No 75 Kampung Brajan RT 01/RW 4 Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga. Dua di antaranya terpaksa ditembak kaki kanannya lantaran melawan dan berusaha melarikan diri.

Dari 13 pelaku, hanya tujuh orang yang diproses hukum oleh Polres Salatiga. Para pelaku lain menjalani proses hukum di Polres Kendal lantaran terlibat kasus pencurian di gudang kopi milik PT Fastrata Buana yang berada di daerah Weleri.

Tujuh tersangka yang diproses hukum di Salatiga yakni Muliyono (35), warga Suropadan RT 01/RW 07 Protomulyo, Kaliwungu, Kendal; Muhammad Abdul Wakhid (21), warga Ngawen RT 5/RW 1 Kecamatan Ringinarum, Kendal; Dadang Aji Sulaksono (31), warga RT 01/RW 01 Jrakah, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Kemudian, Irfan Krisnawan (23) dan Gita Prasetia (22), warga Jalan Sriwidodo Selatan RT 6/RW 1, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang; Imam Susanto (37), warga Genuksari RT 5/RW 9, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang; dan Endro Nurdiantoro (27), warga Ngadirgo RT 1/RW 7 Kelurahan Ngedirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban Sugiyanto (42), warga Dusun Kendal RT 3/RW 13 Desa Jetak, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Pada 5 Januari 2020 lalu dia melaporkan bahwa gudang kopi milik perusahaan tempatnya bekerja disatroni kawanan pencuri.

"Laporan langsung kami tindak-lanjuti dengan penyelidikan. Setelah mendapatkan identitas para pelaku, anggota (polisi) langsung melakukan penangkapan. Untuk jumlah total pelakunya ada 13 orang. Tapi yang kita proses tujuh orang, yang lainnya diproses oleh jajaran Polres Kendal," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Salatiga, Jumat (10/1/2020).

Menurut Kapolres, komplotan pencuri ini selain beraksi di Salatiga juga menyatroni gudang kopi milik PT Fastrata Buana yang berada di daerah Weleri, Kendal. Dalam melakukan aksinya, para tersangka dibantu oleh oknum satpam perusahaan terkait jadwal adanya barang hasil produksi yang siap dikirim menggunakan truk.

"Total kerugian yang dialami korban perkiraan mencapai Rp53 juta. Para tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Akhwan Nadzirin menambahkan, para tersangka ditangkap pada 8 Januari 2020. Mereka ditangkap di tiga lokasi yakni, di Kota Salatiga, Kendal, dan Kabupaten Boyolali. "Dua tersangka terpaksa diambil tindakan terukur dengan ditembak kaki sebelah kanan lantaran mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas ketika hendak ditangkap," katanya.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah parang dengan panjang sekira 50 cm. Lalu, tiga buah tali untuk mengikat satpam gudang yang berjaga serta satu lakban dan celana yang digunakan untuk menyekap korban. Barang bukti lain yang turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza dan tiga unit truk boks milik perusahaan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8392 seconds (0.1#10.140)