Peringatan Tak Digubris, Ibu Aniaya Mantan Pacar Anak Gadisnya

Jum'at, 10 Januari 2020 - 17:26 WIB
Peringatan Tak Digubris, Ibu Aniaya Mantan Pacar Anak Gadisnya
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menginterogasi para pelaku penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Veteran Salatiga saat gelar perkara, Jumat (10/1/2020). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Tukiah (45), warga Tegalsari RT 03/RW 08 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga lantaran menganiaya mantan pacar anak gadisnya yang bernama Mardiyanto (29), warga Dusun Bunder RT 01 RW 03 Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Penganiayaan dipicu oleh rasa jengkel tersangka terhadap korban lantaran beberapa kali diperingatkan untuk tidak mendekati anak gadisnya tapi tidak digubris.

Tersangka menganiaya korban bersama Suntoro (29), warga Sarirejo RT 03/RW 08, Sidorejo Lor, Sidorejo, Salatiga dan Ahmad Nur Wahid (20), warga Daren RT 02/RW 06 Pabelan, Kabupaten Semarang.

"Saya tidak senang anak gadis saya didekati oleh Mardiyanto. Sebab orangnya kasar dan anak saya pernah dianiaya oleh dia (Mardiyanto). Saya sebagai ibu, tidak terima anak saya dianiaya. Karena itu, saya melarang dia mendekati anak saya," kata Tukiyah kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Jumat (10/1/2020).

Dia menuturkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 30 Desember 2019 di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Veteran, Salatiga, tempat korban bekerja. Tukiyah bersama Suntoro dan Ahmad Nur Wahid sengaja mendatangi korban di tempat karaoke itu dengan niat memberikan peringatan untuk yang kesekian kalinya.

Setelah bertemu dengan korban, Suntoro dan Ahmad Nur Wahid langsung memukul korban dengan tangan kosong. Kemudian kedua pelaku membawa ke luar korban yang saat itu sedang berada di sebuah ruangan. Sesampainya di depan kasir, kedua pelaku kembali memukuli korban. Tukiyah pun ikut memukul kepala korban dengan menggunakan helm.

"Saya emosi karena sudah beberapa kali diingatkan tapi tidak digubris. Saya pukul dengan helm," ujarnya.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, para pelaku penganiayaan berhasil diringkus pada 6 Januari 2020. Kini mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 170 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kapolres.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4012 seconds (0.1#10.140)