Hanya Bermodal Kartu Wartawan, 3 Orang Ini Peras Kasek

Sabtu, 09 Februari 2019 - 01:05 WIB
Hanya Bermodal Kartu Wartawan, 3 Orang Ini Peras Kasek
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menunjukkan ketiga tersangka pelaku pemerasan kepala sekolah saat pemaparan kasus di Mapolres Malang, Jatim, Jumat (8/2/2019). (Foto/iNews/Saif Hajarani)
A A A
MALANG - Hanya bermodalkan kartu pers dan surat tugas dari sebuah LSM, tiga orang ini berhasil memeras kepala sekolah di Jatim. Namun belum sempat menikmati hasilnya mereka keburu ketangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Malang.

Ketiga oknum yang mengaku wartawan yang tertangkap, yakni Mochammad Suyuthi, Yanto, dan Achmad Dahri, warga Pakis dan Surabaya, Jatim. Ketiganya tertangkap tangan usai melakukan pemerasan terhadap pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Asrikaton Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, penangkapan ini bermula dari insiden di SDN 3 Asrikaton, Kamis (31/1/2019). Tangan seorang siswa tertusuk dengan gunting oleh siswa lainnya. Ketiga tersangka yang mengetahui informasi tersebut kemudian mendatangi kepala sekolah dan guru.

Mereka mengancam akan memberitakan kejadian itu ke media dan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Malang. Ketiga oknum wartawan itu lalu meminta uang sebesar Rp7,5 juta agar insiden itu tidak diberitakan.

“Kemudian pada Sabtunya tanggal 2 Februari, ketiga oknum ini datang ke sekolah menemui kepala sekolah. Karena kepala sekolah (Kasek) ketakutan dan ada ancaman, akhirnya dia memberikan uang Rp2 juta yang ada saat itu kepada tersangka MS,” kata Yade.

Tim Saber Pungli Polres Malang yang sudah mendapat informasi mengenai pemerasan itu langsung mendatangi sekolah. Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada para pelaku, usai menerima uang Rp2 juta dari kepala sekolah. “Kami langsung bawa ketiga oknum wartawan ke Markas Polres Malang. Kami kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Yade.

Selain menangkap tiga pelaku, Tim Saber Pungli juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp2 juta hasil pemerasan dari pihak sekolah, kartu pers, serta surat tugas LSM Pemantau Keuangan Negara.

Kapolres Malang mengatakan, dari hasil pemeriksaan Tim Saber Pungli, aksi pemerasan yang dilakukan ketiga tersangka bukan pertama kalinya. Mereka juga diduga sudah melakukannya beberapa kali di instansi lain dengan modus yang sama.

“Kami masih kembangkan lagi kasus ini. Untuk sementara, ada TKP lain tempat para tersangka melakukan modus yang sama. Sekitar tiga,” ujar Yade Setiawan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ketiganya diancam dengan hukuman penjara sembilan tahun.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7120 seconds (0.1#10.140)