Selamatkan Aset Negara, Pemkot Semarang Gandeng Kejari

Jum'at, 10 Januari 2020 - 06:30 WIB
Selamatkan Aset Negara, Pemkot Semarang Gandeng Kejari
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama Kajari Semarang Sumurung P. Simaremare menandatangani kesepakatan bersama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. FOTO Dok Humas Pemkot Semarang
A A A
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Beberapa wujud kerja sama tersebut seperti penyelesaian persoalan tentang aset negara.

Wali kota Semarang Hendrar Prihadi menyambut baik kerja sama ini karena menurutnya penyelesaian persoalan aset negara merupakan salah satu pekerjaan rumah bersama.

“PR (pekerjaan rumah) di depan ini sudah sangat menanti, karena PR-PR ini menyangkut aset negara yang pasti akan dipertanggungjawabkan ke depannya.” ujar wali kota yang akrab disapa Hendi saat penandatangan MoU dengan Kejaksaan Negeri di Kantor Wali kota Semarang, beberapa waktu lalu.

Terlebih Kota Semarang merupakan salah satu kota besar dengan 1,7 juta penduduk belum termasuk penduduk luar, disadari Hendi tentu memiliki pemikiran yang tidak dapat disamakan. Sehingga Hendi menegaskan bila Pemerintah Kota Semarang akan mentaati asas hukum dalam setiap penyelesaian persoalan

“Pemkot Semarang akan tetap taat pada asas hukum dan Kami jadi makin yakin lagi karena kita akan didukung oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” ujarnya.

Pihaknya selama ini merasa ikhlas bila terdapat aset yang diharuskan diserahkan kepada swasta, bila memang historinya demikian. “Kalau memang seperti itu sejarahnya kami ikhlas. Tapi kami menjadi sering tidak ikhlas pada saat mendengar atau mengerti sejarahnya itu adalah aset Pemerintah Kota Semarang” ungkapnya.

Melalui kerja sama ini, ia juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Semarang untuk memberikan pendampingan tidak hanya penyelamatan aset negara melainkan penyelesaian lain seperti putus kontrak. “Penyelesaian terhadap pekerjaan putus kontrak atau yang lain yang rasa-rasanya kita perlu dukungan dari kejaksaan negeri.” harap Ketua DPC PDIP Kota Semarang ini.

Sementara, Kepala Kejari Kota Semarang Sumurung Pandapotan Simaremare juga menyambut baik kerja sama ini, karena salah satu fokus pihaknya yakni penyelamatan aset daerah.

“Hal yang menjadi fokus kita adalah kegiatan penyelamatan aset daerah, itu yang perlu diutamakan terkait dengan peran dan tata usaha negara.” ungkapnya.

Di samping itu pasca TP4 (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) dicabut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No 345 Tahun 2019, kini Kejaksaan lebih memfokuskan diri kepada kegiatan pendampingan, bukan lagi pengawalan.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8857 seconds (0.1#10.140)