Miris, Perempuan Hamil 9 Bulan Menjadi Kurir Narkoba

Kamis, 09 Januari 2020 - 22:11 WIB
Miris, Perempuan Hamil 9 Bulan Menjadi Kurir Narkoba
Empat dari enam tersangka (berbaju oranye) kasus narkoba diamankan polisi sejak awal Januari 2020. Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Jajaran Polresta Solo menangkap dua perempuan yang diduga menjadi kurir narkorba. Anita Sulistyorini (24), warga Laweyan, Solo yang tengah hamil sembilan bulan, ditangkap bersama rekannya, Sinta Ajeng Rimawan (23), warga Banjarsari, Solo.

Anita dan Sinta ditangkap Satuan Narkoba Polresta Solo di simpang empat Kampung Banyuanyar, 1 Januari 2020 lalu. Mereka diringkus bersama barang bukti 12 plastik kecil berisi sabu seberat 19,30 gram, dua unit HP, dan satu unit mobil Daihatsu Sirion warna merah. "Keduanya ditangkap dengan peran yang sama, yaitu sebagai kurir atau pembawa barang," kata Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo, Kamis (9/1/2020).

Saat ditangkap, Anita tengah hamil sembilan bulan dan kini siap melahirkan. Selama awal Januari 2020, Polresta Solo menangkap enam tersangka penyalahgunaan narkoba. Empat tersangka lainnya adalah Sutono (37), warga Nusukan, Solo dengan status diduga sebagai pengedar. Polisi berhasil mengamankan 1,49 ons sabu-sabu, dan 50 butir pil ekstasi.

Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah Mustika Intan Permadani (24) warga Mojolaban, Sukoharjo, Heru Nur Setyo,36, warga Baki, Sukoharjo, dan Yusuf Alqor Dhawi (33), warga Kemusu, Boyolali. Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti 0,28 gram sabu.

Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai mengungkapkan, keenam tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Solo. Tersangka Sutono berhasil ditangkap di wilayah Mojosongo, Solo. Polisi juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba.

Sementara, tersangka Heru Nur Setyo merupakan residivis dalam kasus yang sama. Para tersangka selanjutnya dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5826 seconds (0.1#10.140)