Siarkan Piala Dunia 2014 Tanpa Izin, Empat Hotel Digugat

Jum'at, 08 Februari 2019 - 21:45 WIB
Siarkan Piala Dunia 2014 Tanpa Izin, Empat Hotel Digugat
Penasihat Hukum PT ISM, Wahyu Priyanka Nata Permana (dua dari kanan) dan Kepala Cabang PT ISM wilayah Jateng DIY, Tubagus Aria (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan. FOTO/SINDOnews/AINUN NADJIB
A A A
YOGYAKARTA - Ajang Piala Dunia di Brazil sudah usai 2014 silam. Namun kasus hukum akibat penanyangan tanpa izin even empat tahunan itu hingga saat ini belum selesai. Empat hotel kembali digugat oleh PT Inter Sports Marketing (ISM) sebagai penerima lisensi Media Right 2014 FIFA World Cup Brazil.

Penasihat Hukum PT ISM, Wahyu Priyanka Nata Permana menyebut awal 2019, kliennya melakukan gugatan perdata terhadap empat pengelola hotel berbintang masing-masing pengelola Dermaga Hotel yang beralamat di Wirobrajan, Yogyakarta; pengelola UNY Hotel di Caturtunggal Depok, Sleman; pengelola Ameera Boutique Hotel di Sosromenduran, Gedongtengan, Yogyakarta; dan pengelola Grand Tjokro Yogyakarta Hotel di Caturtunggal, Depok, Sleman. Gugatan dilakukan di Pengadilan Niaga Semarang.

"Khusus untuk Ameera Boutiqe sudah terjadi kesapakatan perdamaian. Sepanjang belum ada putusan perkara perdata tersebut dapat dicabut kembali dengan dasar perdamaian," kata Wahyu Priyanka Nata kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat (8/2/2019) sore.

Wahyu menjelaskan, untuk wilayah DIY-Jateng sudah ada 15 pihak yang digugat terkait pelanggaran. Rinciannya pada 2014 ada dua pihak yang digugat, 2017 empat pihak yang digugat, 2018 lima pihak, dan 2019 empat pihak. Dari 11 perkara tersebut, di tingkat pengadilan pertama, semuanya dimenangkan oleh PT ISM. Dari 11 perkara itu, dua telah inkrah dan telah melaksanakan kewajibannya, satu perkara damai dan 7 lainnya masing dalam tahap banding. "Rata-rata mereka didenda Rp1 miliar," kata Wahyu.

Wahyu berharap, pihak-pihak lain yang sedang berperkara denga PT ISM dan yang telah dikirim surat somasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan jalur nonlitigasi atau menyelesaikan dengan jalur perdamaian.

"Kami berencana mengajukan gugatan ke pihak lainnya juga. Untuk itu yang merasa belum selesai perkaranya dengan kami segera menyelesaikannya. Yang kami gugat semua terbukti bersalah," katanya.

Kepala Cabang PT ISM wilayah Jateng DIY, Tubagus Aria menyebut PT ISM telah membayar lisensi kepada FIFA terkait penayangan Piala Dunia 2014 sebesar US$54 juta. Untuk itu sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak yang diterima PT ISM maka pihaknya melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja telah menyiarkan tanpa izin.

Sebelum penayangan piala dunia itu, PT ISM telah melakukan sosialiasi dengan mengumpulkan pengelola hotel, tapi kenyataanya masih banyak yang melanggar. "Dengan gugatan ini ternyata sangat efektif untuk sosialisasi. Buktinya pada Piala Dunia 2018 kami tidak menemukan pelanggaran lagi," katanya.

Tubagus Aria menyebut selain wilayah Jateng DIY, di Surabaya juga ada gugatan serupa. Jumlahnya sekitar 250-an kasus. Dari kasus itu mayoritas dimenangkan oleh PT ISM. "Kami ada tim pemantau. Dan kebanyakan pihak yang kami guggat ini sengaja melanggar. Karena mereka mengakali dengan menambahkan antena tertentu agar bisa menangkap siaran piala dunia tersebut," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0225 seconds (0.1#10.140)