Bupati Gunungkidul Paparkan Konsep Desa Budaya sebagai Fondasi Pariwisata

Kamis, 09 Januari 2020 - 17:36 WIB
Bupati Gunungkidul Paparkan Konsep Desa Budaya sebagai Fondasi Pariwisata
Bupati Gunungkidul Badingah berfoto bersama dewan juri Anugerah Kebudayaan PWI 2020 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (9/1/2020). FOTO/SINDOnews/SUHARJONO
A A A
JAKARTA - Sebanyak 10 kepala daerah hari ini memberikan paparan di depan juri Anugerah Budaya PWI 2020. Setiap bupati/wali kota diberikan waktu 10 menit untuk memaparkan konsep pelestarian budaya di daerahnya masing-masing.

Bupati Gunungkidul Badingah, termasuk salah satu di antaranya. Dalam kesempatan itu, Badingah memaparkan konsep desa kantong budaya, rintisan desa budaya hingga desa budaya. Konsep ini menjadi andalan untuk menjadikan Gunungkidul sebagai daerah tujuan wisata terkemuka dan berbudaya.

"Perkembangan rintisan desa budaya bertambah dari tahun ke tahun, di tahun 2016, kita baru 12 rintisan desa budaya, sekarang sudah 20 desa yang masuk rintisan budaya," katanya saat paparan di gedung PWI Pusat, Jakarta Kamis (9/1/2020).

Dijelaskan, pihaknya terus berupaya meningkatkan posisi desa dari desa kantong budaya menuju rintisan desa budaya dan puncaknya menjadi desa budaya. Begitu juga dengan konsep pemberdayaan serta terus memberikan pendidikan budaya dan karakter bagi siswa di sekolah melalui Gunungkidul Cerdas.

"Harapan kita, perkembangan wisata tetap menjadikan warga Gunungkidul mempertahankan adat istiadat dan budaya yang dimiliki. Ini jadi benteng terhadap kebudayaan asing," katanya.

Salah satu dewan juri, Agus Dermawan T memberikan apresiasi kepada Gunungkidul. Menurutnya, kabupaten terluas di DIY ini dalam beberapa tahun terakhit mulai terlihat di kancah nasional. "Gunungkidul sekarang menjadi moncer," katanya. Dia pun merasa paparan Badingah sudah cukup baik.

Begitu juga dengan dewan juri lainnya, Yusuf Susilo Hartono. Dia menanyakan keberlanjutan program dalam desa budaya ketika Badingah selesai mengemban tugas sebagai bupati. "Bagaimana konsep melestarikan budaya dengan rintisan desa budaya bisa berlanjut dan tidak dirubah oleh pengganti ibu," katanya.

Pertanyaan terakhir pun langsung dijawab dengan konsep payung hukum baik peraturan daerah, peraturan bupati hingga SK.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5563 seconds (0.1#10.140)