BI Gandeng Polda Tanggulangi Tindak Pidana Sistem Pembayaran
A
A
A
SEMARANG - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dalam menyikapi maraknya pelanggaran dan atau tindak pidana di bidang sistem pembayaran. Kedua institusi tersebut menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama di Patra Hotel Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/2/2019).
Kepala Grup Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Provinsi Jateng Noor Yudanto mengatakan, kerjasama penanggulangan pelanggaran dan atau tindak pidana sistem pembayaran (TP2TPSP) ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan penangananan pelanggaran tindak pidana dibidang sistem pembayaran.
“Pesatnya perkembangan teknologi sarana serta perusahaan di bidang sistem pembayaran yang berdampak pada meningkatnya jumlah tindak pidana khususnya penipuan dalam transaksi pembayaran seperti tindak pidana penipuan transfer dana melalui mekanisme jual beli pada aplikasi fintech yang saat ini makin marak,” ungkap Noor Yudanto."Selain itu juga penemuan uang palsu di sejumlah wilayah di Jawa Tengah yang banyak terjadi di tingkat-tingkat kecamatan,” ungkapnya.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono menerangkan, penandatanganan MoU ini sebagai pedoman bagi sejumlah pihak dalam rangka melaksanakan penanggulangan pelanggaran dan tindak pidana dibidang sistem pembayaran.
“MoU ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dam kerjasama yang bersifat teknis dalam rangka menangulangi pelanggaran dan atau tindak pidana dibidang sistem pembayaran,” terang Kapolda.
Menurutnya, kerjasama dengan Bank Indonesia sudah lama terjalin terkait dengan permohonan sebagai saksi ahli. “Nantinya akan dibentuk tim khusus sebagai upaya untuk mensinergikan antara Bank Indonesia dan Polda Jateng dalam penanggulangan sistem pembayaran,” jelasnya.
Kepala Grup Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Provinsi Jateng Noor Yudanto mengatakan, kerjasama penanggulangan pelanggaran dan atau tindak pidana sistem pembayaran (TP2TPSP) ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan penangananan pelanggaran tindak pidana dibidang sistem pembayaran.
“Pesatnya perkembangan teknologi sarana serta perusahaan di bidang sistem pembayaran yang berdampak pada meningkatnya jumlah tindak pidana khususnya penipuan dalam transaksi pembayaran seperti tindak pidana penipuan transfer dana melalui mekanisme jual beli pada aplikasi fintech yang saat ini makin marak,” ungkap Noor Yudanto."Selain itu juga penemuan uang palsu di sejumlah wilayah di Jawa Tengah yang banyak terjadi di tingkat-tingkat kecamatan,” ungkapnya.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono menerangkan, penandatanganan MoU ini sebagai pedoman bagi sejumlah pihak dalam rangka melaksanakan penanggulangan pelanggaran dan tindak pidana dibidang sistem pembayaran.
“MoU ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dam kerjasama yang bersifat teknis dalam rangka menangulangi pelanggaran dan atau tindak pidana dibidang sistem pembayaran,” terang Kapolda.
Menurutnya, kerjasama dengan Bank Indonesia sudah lama terjalin terkait dengan permohonan sebagai saksi ahli. “Nantinya akan dibentuk tim khusus sebagai upaya untuk mensinergikan antara Bank Indonesia dan Polda Jateng dalam penanggulangan sistem pembayaran,” jelasnya.
(nun)