Tunggakan Klaim BPJS Jangan Sampai Hambat Layanan Kesehatan

Jum'at, 08 Februari 2019 - 20:40 WIB
Tunggakan Klaim BPJS Jangan Sampai Hambat Layanan Kesehatan
(Dari kiri-Kanan) : Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Semarang, Bimantoro R; Dirut RS Tugurejo, Endro Prayitno; dan Wakil Ketua DPRD Jateng, Ahmadi, dalam Diskusi Prime Topic MNC Trijaya FM Semarang . FOTO/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Tunggakan klaim pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebabkan sejumlah faktor, salah satunya adalah tidak sinkronnya nominal iuran yang ditetapkan pemerintah dengan perhitungan secara ilmiah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Semarang, Bimantoro R mencontohkan, untuk pasien kelas 3 iurannya sebesar Rp24.500, namun biaya yang dihabiskan justru lebih dari itu.

“Sehingga dalam persoalan tersebut, pemerintah hadir dengan menutupi kekurangan itu. Namun terkait tunggakan, sesuai definisinya bagi BPJS Kesehatan merupakan kewajiban BPJS membayar, namun tidak bisa saat jatuh tempo,” ungkap Bimantoro, dalam Diskusi Prime Topic MNC Trijaya FM Semarang bertemakan Melayani Kesehatan Masyarakat, di Hotel Gets Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/2/2019).

Dia mengungkapkan, apabila pengobatan bulan Juli, tetapi tagihan baru dilakukan November. Artinya BPJS Kesehatan mulai memverifikasi dulu sejak tanggal 1 November selama 15 hari, baru tanggal 16 November dibayarkan. “Kalau sampai terlambat membayar, ya BPJS bisa didenda sampai 12% bunga deposito," ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya mengapresiasi rumah sakit yang terkadang masih bisa menalangi dengan pinjaman ke bank yang bunganya rendah. "Namun begitu, kami tetap upayakan pembayaran agar jangan sampai telat dan dan didenda," ujar Bimantoro. Oleh karena itu, pihaknya juga berharap persoalan tunggakan klaim pembayaran jangan sampai menghambat operasional di RS dalam melayani kesehatan masyarakat.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Jateng, Ahmadi mengatakan bahwa DPRD Jateng selama ini terus melakukan pantauan atau monitoring penggunaan BPJS Kesehatan terhadap pelayanan kesehatan di beberapa rumah sakit.

“Dari pantauan kami, kepesertaan BPJS di Jawa Tengah belum mengcover seluruhnya. Artinya, dari 135 juta warga Jawa Tengah, masih ada sekitar tujuh hingga delapan juta warga yang belum ikut kepesertaan BPJS Kesehatan,” ungkap Ahmadi.

Dia juga memberi contoh tentang pelayanan kesehatan di RS Tugurejo Semarang. Pihaknya menilai, dalam sisi pelayanan BPJS Kesehatan di RS tersebut ada kepuasan 80%. “Keluhan hanya ada pada masalah rujukan. Soal tunggakan BPJS Kesehatan, baik rumah sakit negeri atau swasta, pasti ada,” katanya. Meski ada tunggakan, pihaknya berharap pelayanan kesehatan rumah sakit terhadap pasien atau masyarakat jangan sampai menurun.

Sementara Dirut RS Tugurejo, Endro Prayitno membenarkan adanya tunggakan pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Namun disampaikannya, tunggakan untuk tiga bulan sejak Oktober - Desember 2018 telah pada Januari 2019.

“Meski tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan, kami tetap meningkatkan pelayanan. Karena yang kami kurangi hanya biaya perbaikan gedung, seperti pengecatan," pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9111 seconds (0.1#10.140)