Polemik Natuna, Pemerintah Didesak Bentuk Sea and Coast Guard

Kamis, 09 Januari 2020 - 09:37 WIB
Polemik Natuna, Pemerintah Didesak Bentuk Sea and Coast Guard
Peta Laut Natuna Utara, Indonesia. Foto/REUTERS/Beawiharta/File Foto
A A A
SEMARANG - Pemerhati Sektor Kelautan dan Perikanan Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai, polemik kapal China yang memasuki batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, akibat dari lemahnya keamanan laut di Indonesia.

Pasalnya, nenurutnya, Indonesia tidak memiliki ‘Sea and Coast Guard’. Padahal berdasarkan Undang-undang No 17 /2008 tentang Pelayaran ‘Sea and Coast Guard’ berfungsi sebagai penjaga dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

“Akan tetapi sejak diundangkannya Undang-undang tersebut hingga saat ini, Presiden belum menerbitkan peraturan yang mengatur lebih lanjut terkait fungsi dan tugas dari Sea and Coast Guard tersebut. Bahkan saat ini oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi menunjuk Bakamla sebagai ‘Sea and Coast Guard’ Indonesia,” ujar Bambang dalam siaran pers, Kamis (9/1/2020).

“Tentu hal itu tidaklah tepat, karena seharusnya Bakamla bukan pelaksana tugas ‘Sea and Coast Guard’ tetapi merupakan salah satu bagian dari ‘Sea and Coast Guard’ sebagai unsur keamanan beserta Basarnas sebagai unsur keselamatan.” Imbuhnya.

Oleh karena itu, Anggota DPR RI 2014-2019 itu menegaskan, bahwa jika Pemerintah berkomitmen untuk melindungi semua sumber potensial perekonomian Indonesia dari sektor laut secara keseluruhan, sudah seharusnya ‘Sea and Coast Guard’ segera dibentuk dan dibuat peraturan tindaklanjutnya. Serta Pemerintah juga harus memiliki armada laut yang kuat untuk menjaga keamanan dan keselamatan sektor tersebut.

Memang jika dilihat ke belakang era Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti telah membentuk Satgas 115 berdasarkan Perpres No 115/2015 tentang SATGAS Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal. Yang mana tugas utama dari Satgas tersebut adalah mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal.

“Akan tetapi menurut saya, keamanan laut ini bukan domainnya KKP melainkan domain dari ‘Sea and Coast Guard’. Di seluruh negara juga tidak ada KKP ngurusi masalah keamanan, terus terang ini salah kaprah,” tegas BHS.

Jadi, dia menegaskan kembali, ‘Sea and Coast Guard’ ini sangatlah penting untuk mengamankan kekayaan laut Indonesia. Bukan hanya mengamankan sumber daya lautnya, melainkan juga menjaga keselamatan pelayaran baik logistik maupun penumpang di Indonesia.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9842 seconds (0.1#10.140)