JCW Desak Pihak Lain Terlibat Proyek Rehabilitasi SAH Yogya Ditindak

Rabu, 08 Januari 2020 - 20:44 WIB
JCW Desak Pihak Lain Terlibat Proyek Rehabilitasi SAH Yogya Ditindak
Koordinator Pengurus Harian JCW Baharuddin Kamba mendesak penegak hukum tindak semua pihak yang terlibat proyek rehabilitasi SAH Yogya. FOTO/DOK.PRIBADI BAHARUDIN KAMBA
A A A
YOGYAKARTA - Jogja Corruption Watch (JCW) meminta penegak hukum tidak hanya menindak tiga terdakwa kasus dugaan suap proyek rehabilitas saluran air hujan (SAH) Jalan Soepomo Kota Yogyakarta. Pihak lain yang diduga terlibat juga harus ditindak sesuai dengan perundang-undangan berlaku.

Tiga terdakwa yang sudah diproses dan sekarang menjalani persidangan di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, yakni Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, Gabriella Yuan Anna Kusuma; jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Eka Safitra; dan jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.

Terdakwa Mandiri Gabriella Yuan Anna Kusuma pekan ini sudah masuk tahapan sidang pledoi (pembelaan), sedangkan untuk terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono baru tahap pembacaan dakwaan, Rabu (8/1/2020).

"JCW akan mengawal kasus ini hingga vonis majelis hakim. Dan berharap majelis hakim maupun JPU dapat mendalami keterangan-keterangan saksi nantinya agar dapat mengungkap peran aktor lainnya dalam kasus ini," kata Koordinator Pengurus Harian JCW Baharuddin Kamba, Rabu (8/1/2020).

JCW berharap fakta-fakta di persidangan nantinya dapat menjadi bahan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat pelaku lain. Jangan sampai nasibnya sama kasus korupsi pergola yang hanya menyentuh beberapa kalangan eksekutif dan beberapa rekanan. Namun, legislator hingga kini belum disentuh oleh pihak kejaksaan dalam kasus korupsi pergola. Padahal, fakta-fakta persidangan terungkap adanya keterlibatan legislator dalam kasus tersebut.

"JCW berharap kasus ini tidak berhenti pada tiga terdakwa yang sedang menjalani proses di persidangan, tetapi peran pihak-pihak lain dalam kasus ini harus didalami oleh KPK. Aliran dana dari pihak lain atas kasus ini perlu didalami hingga tuntas," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.9932 seconds (0.1#10.140)