Nyalon Lagi, Bupati Pekalongan Mulai Hari Ini Dilarang Mutasi Pejabat

Rabu, 08 Januari 2020 - 17:19 WIB
Nyalon Lagi, Bupati Pekalongan Mulai Hari Ini Dilarang Mutasi Pejabat
Bawaslu Kabupaten Pekalongan menggelar jumpa pers terkait tahapan Pilkada 2020, Rabu (8/1/2020). FOTO/iNews/SURYONO SUKARNO
A A A
PEKALONGAN - Kepala daerah yang akan maju lagi dalam Pilkada 2020 mulai hari ini dilarang melakukan mutasi pegawai/pejabat di lingkungan pemerintahannya. Mutasi harus mendapatkan persetujuan menteri.

Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno mengatakan, dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016, petahanan dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait. Menurutnya, penetapan paslon yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan 2020, jatuh pada 8 Juli 2020.

"Kalau ditarik mundur, petahana boleh melakukan pergantian batas akhir 7 Januari 2020. Larangan berlaku mulai hari ini, Rabu 8 Januari 2020," kata Wahyudi, Rabu (8/1/2020).

Bawaslu Kabupaten pekalongan telah mengirimkan surat imbauan Nomor 2/Bawaslu Prov.JT-18/PM.00.02/I/2020 yang ditujukan kepada Bupati Pekalongan Asip Kholbihi terkait larangan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Asip diketahui akan maju lagi pada Pilkada 2020.

Wahyudi mengatakan, mutasi bisa saja terjadi di wilayah-wilayah tertentu. Untuk itu, ia mengimbau kepada semua pihak turut melakukan pengawasan.

Petahana, kata Wahyudi, juga tidak diperbolehkan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain. "Untuk sanksinya bisa diterapkan diskualifikasi sesuai Pasal 71 ayat 5 bahwa petahana tersebut dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon," katanya.

Selain sanksi pembatalan calon, petahana juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 190 yaitu dipenjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Sedangkan denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1337 seconds (0.1#10.140)