Diduga Terima Suap Proyek Rehabilitasi SAH Yogya, Dua Jaksa Diadili

Rabu, 08 Januari 2020 - 17:03 WIB
Diduga Terima Suap Proyek Rehabilitasi SAH Yogya, Dua Jaksa Diadili
Jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (atas) dan Jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra (bawah), terdakwa kasus suap proyek rehabilitasi SAH Jalan Soepomo Yogyakarta menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Yogya, Rabu (8/01/2020). FOTO/Dok.Forpi
A A A
YOGYAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menggelar sidang perdana perkara kasus dugaan suap lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo Kota Yogyakarta, Rabu (8/1/2020). Dua terdakwa yang dihadirkan adalah Eka Safitra, jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono, jaksa fungsional Kejari Surakarta.

Sebagai ketua majelis hakim adalah Asep Permana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho dan Bayu Satriyo. Dua terdakwa dalam perkara ini didampingi penasehat hukumnya, Richard Valentino Tomasoa. Sidang pembacaan dakwaan ini dilakukan secara terpisah atau split dengan majelis hakim, JPU dan tim penasehat hukum yang sama.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, kasus ini berawal saat Eka Safitra dengan Satriawan Sulaksono pada Meret hingga Agustus 2019 melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri Gabriella Yuan Anna Kusuma di tiga tempat. Masing-masing di restoran Jalan Monginsidi Tegalharjo, Jebres; Stasiun Balapan; dan di Gang Kepuh Kampung Peroran, Jebres, Surakarta.

Pertemuan itu membicarakan lelang proyek rehablitasi SAH Jalan Soepomo Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019 senilai Rp10.887 750.000 dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aki Lukman Nor Hakim. Untuk kepentingan itu keduanya menerima hadiah berupa uang Rp221.740.000 dari Gabriella Yuan Anna.

Uang tersebut diterima oleh terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono agar mengupayakan perusahaan yang dibawa oleh Gabriella Yuan Anna Kusuma yaitu PT Widoro Kandang menang dalam lelang pekerjaan proyek rehabilitasi SAH Jalan Soepomo Yogyakarta.

JPU mendakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo
Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Hanya untuk Pasal UU Tipikor yang didakwakan kepada Eka Safitra
dan Satriawan Sulaksana berbeda. Eka Safitra didakwa Pasal 12 huruf a, sedangkan Satriawan Sulaksono Pasal 11, Sehingga ancaman hukumannya berbeda.

Eka Safitra diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, dengan Rp200 juta-Rp1 miliar. Untuk Satriawan Sulaksana, ancaman hukuman satu sampai lima tahun dengan denda Rp50 juta-Rp200 juta.

Ketua majelis hakim, Asep Permana sebelum menutup sidang menawarkan kepada terdakwa apakah akan
menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atau tidak. Untuk itu, majelis hakim meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Setelah berkonsultasi baik Eka Safitra maupun Satriawan Sulaksono melalui penasehat hukumnya mengatakan tidak mengajukan eksepsi dan akan mengikuti proses hukum berikutnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.7882 seconds (0.1#10.140)