HS Dukung Polda DIY Tuntaskan Kasus Pencabulan Mahasiswi UGM

Jum'at, 08 Februari 2019 - 15:23 WIB
HS Dukung Polda DIY Tuntaskan Kasus Pencabulan Mahasiswi UGM
Tommy Susanto, kuasa hukum HS, menyatakan kliennya mendukung POlda DIY menuntaskan kasus dugaan pencabulan terhadap AL, mahasiswi FISIP UGM. FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - HS, terlapor dugaan pencabulan mahasiswi FISIP UGM , AL saat KKN di Pulau Seram, Maluku, 2017 silam, mendukung langkah Polda DIY yang tetap melanjutkan penanganan kasus tersebut. Dia berharap Polda segera melakukan gelar perkara, sehingga akan terungkap hal yang sesungguhnya terjadi.

"Itulah yang diinginkan klien saya," kata kuasa hukum HS, Tommy Susanto kepada media soal perkembangan kasus itu di Sumberan, Ngentak, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Jumat (8/2/2019).

Antara HS dan AL sebenarnya sudah sepakat mengakhiri perkara itu dengan baik, yaitu secara nonlitigasi (interen UGM). Namun HS tidak ingin kasus yang sudah dilaporkan ke Polda DIY itu dihentikan agar semuanya terang benderang, terutama benar tidaknya tuduhan itu melalui pembuktian kepolisian. (Baca Juga: Pelaku Minta Maaf, Kasus Pencabulan Mahasiswi UGM Berakhir Damai)

Menurut Tommy, jika nanti dalam gelar perkara kliennya terbukti melakukan tindakan seperti yang dituduhkan, maka klienya siap menjalani sanksi hukum sesuai dengan aturan berlaku. Namun apabila apa yang dituduhkan itu ternyata salah, maka akan melakukan langkah hukum tersendiri.

"Karena itu kami meminta Polda DIY segera melakukan gelar perkara terbuka. Jika benar ada dugaan kliennya harus ditetapkan jadi tersagka, demi kepastian hukum. Namun bila tidak benar, mohon dihentikan dengan mengeluarkan SP3," katanya.

Mengenai HS yang menyatakan minta maaf saat menandatangani perjanjanjian kesepakatan penyelesaian perkara itu, menurut Tommy, bukan karena kliennya mengakui perbuatan seperti yang dituduhkan, tapi lantaran masalah ini menjadi ramai.

"Jadi klien minta maaf dan menyesal karena perkara itu, bukan perbuatannya," katanya. (Baca Juga: Berakhir Damai, HS Harap Polisi Stop Kasus Pencabulan Mahasiswi UGM)

Polda DIY menyatakan tetap akan melanjutkan kasus tersebut meski antara HS dan AL telah sepakat berdamai. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan pada dasarnya pihaknya senang dengan kesepakatan tersebut. Namun, penyidik tetap akan melanjutkan perkara tersebut. Hingga saat ini rangkaian penyelidikan masih berjalan, terutama untuk membuktikan dugaan tindakan pidana pelecehan seksual benar terjadi atau tidak.

"Kalau mereka berdamai ya monggo bagus sekali, tetapi tetap akan membuktikan tindak pidana itu terjadi atau tidak. Itu tugas saya (penyidik)," kata Hadi Utomo kepada media di Mapolda DIY, Rabu (6/2/2019) lalu. (Baca Juga: Polisi Ternyata Belum Hentikan Kasus Pencabulan Mahasiswi UGM)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6939 seconds (0.1#10.140)