Guru Pelaku Pencabulan Harus Dipecat

Rabu, 08 Januari 2020 - 12:17 WIB
Guru Pelaku Pencabulan Harus Dipecat
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan S, 48 oknum aparatur sipil negara (ASN) guru SD di Seyegan, Sleman tersangka melakukan pencabulan terhadap beberapa siswi kelas VI muridnya harus diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat) dan menjalani hukuman.

“Meski percaya saat polisi sudah menetapkan seseorang tersangka pasti sudah didasarkan alat bukti yang cukup namun proses hukum ini harus dikawal oleh masyarakat,” kata Eko Suwanto, Rabu (8/1/2020).(Baca Juga: Oknum Guru Cabul di Sleman Diberhentikan Sementara
Eko menjelaskan hukuman berat itu bukan tanpa alasan. Sebab sebagai guru harusnya dapat menjadi pendidik dan teladan bagi murid-muridnya. Bukan malah berbuat yang melanggar norma yang menodai dan merusak citra guru. Apalagi perbuatan oknum ASN guru itu juga merusak masa depan siswi yang menjadi korbannya dan keluarga harus menanggung beban psikologis yang tidak ringan akibat kehormatan dan harga diri anak anak yang dicintainya dirusak. “Oleh karena itu pelaku harus dihukum berat,” tandas anggota Fraksi PDIP ini.

Menurut Eko guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, Bupati Sleman harus berani memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak
hormat dari ASN. Momentum ini juga harus dijadikan Bupati Sleman dan dinas pendidikan untuk melakukan pembinaan serta melakukan evaluasi atas sistem pembinaan dan pengawasan terhadap ASN selama ini. “Selain itu oang tua juga harus melakukan pengawalan dan pengawasan pada anak agar tidak menjadi korban,” harapnya.

Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan bahwa sanksi terhadap oknum guru cabul itu masih menunggu proses hukum dan menyerahkan kepada
kepolisian. Ringan dan beratnya sanksi, termasuk apakah perbuatan itu masuk pelanggaran berat, tetap menunggu keputusan pengadilan. "Kami tidak akan membuat opini, nanti mendahului, semua sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Halim Sutono menambahkan untuk proses awal sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Disdik sudah
memindahkan S ke UPT Pendidikan Kecamatan Seyegan. Untuk sanksi masih menunggu proses hukum. "Kami juga mengimbau agar ASN guru mulai dari PAUD-SMP dalam melaksanankan tugas diharapkan sesuai aturan, tidak melanggar UU Kedisiplinan ASN," tambahnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2384 seconds (0.1#10.140)