Sistem Pendapatan Tunggal untuk Pejabat Istana Rangkap Jabatan

Rabu, 08 Januari 2020 - 11:59 WIB
Sistem Pendapatan Tunggal untuk Pejabat Istana Rangkap Jabatan
Rangkap jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Istana di periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat sorotan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pejabat di lingkungan Istana di periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) rangkap jabatan. Rangkap jabatan bagi pejabat penyelenggara negara dinilai harus disikapi secara arif, adil, proporsional dan detail.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dua Periode 2012-2016 dan 2016-2020, Mohammad Dawam mengatakan rangkap jabatan akan menimbulkan satu persoalan baru dalam bernegara yang berpotensi memicu polemik di masyarakat sedikitnya mengarah pada tiga hal. Pertama, potensial terjadi conflict of interest dalam penyelenggaran negara oleh pejabat penyelenggara negara.

"Kedua, akan rawan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat penyelenggara negara," ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (8/1/2019).

Ketiga, kata dia, potensial melanggar konsensus nasional politik hukum kita pasca Reformasi dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Berikut UU yang lahir berikutnya semacam UU Pelayanan Publik, UU Keterbukaan Informasi Publik maupun UU Administrasi Pemerintahan," kata dia.

Dawam melanjutkan sejauh ini dirinya belum menemukan UU yang membolehkan rangkap jabatan bagi pejabat penyelenggara negara. Bahkan Pasal 17 UU Pelayanan Publik dengan tegas melarangnya.

"Bila memang sudah ada aturan yang membolehkannya, sebagaimana Ali Mochtar Ngabalin sampaikan itu, tentu proses pembuatan aturan tersebut haruslah dilakukan dengan kajian mendalam, teliti, detail dan proporsional sebagaimana diatur dalam peraturan pembuatan perundang-undangan," jelasnya.

Bila terkait diskresi maka mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan tentunya mengacu juga pada tiga prinsip pokok yaitu transparansi, pelibatan publik secara aktif, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara sebagaimana ruh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Rasanya solusi paling realistis adalah, perlu diatur sebuah Sistem Pendapatan Tunggal bagi pejabat penyelenggara negara sebagaimana yang diusulkan Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman itu dengan istilah Single Salary System. Dan gagasan ini sejak lama saya impikan akan terealisasi," terangnya.

Diharapkan Dawam, Sistem Pendapatan Tunggal mudah-mudahan secepatnya terwujud agar tidak menjadi polemik dan perdebatan tak berujung dalam gurita persoalan bangsa yang terus deras mengalir tanpa henti saat ini. Dia mengibaratkan pasangan pengantin, maka sang istri tak akan mau dimadu, diduakan, hanya mendapat perhatian sisa.

"Demikian halnya pejabat penyelenggara negara, maka lembaga negara yang satu pasti cemburu berat jika dimadu sehingga apapun alasannya kinerja dan hasilnya tidak akan maksimal," tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8449 seconds (0.1#10.140)