Satpol PP Sragen Bongkar Paksa Lima Bangunan Liar di Karangmalang

Selasa, 07 Januari 2020 - 23:30 WIB
Satpol PP Sragen Bongkar Paksa Lima Bangunan Liar di Karangmalang
Alat berat diturunkan untuk membongkar paksa 5 bangunan liar di Kampung Ngablak, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Selasa (7/1/2020). FOTO/iNews/JOKO PIROSO
A A A
SRAGEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen membongkar paksa 5 bangunan liar di Kampung Ngablak, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Selasa (7/1/2020) siang. Satu unit eskavator diturunkan dalam penertiban itu.

Bangunan milik Widodo itu dibongkar karena menempati tanah pemda tanpa izin. Delain itu, kehadiran bangunan rosok itu juga memicu konflik dan melanggar aturan. Xempat terjadi adu mulut antara warga dan sopir ekscaavator tapi bisa diredam oleh petugas Satpol PP, Polti dan TNI.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen, Heru Martono, pembongkaran melibatkan 30 personel Datpol PP Muspika dan polsek setempat. Pembongkaran dilakukan lantaran 5 bangunan rosok itu dibangun di tanah milik pemda dan di bahu jalan.

Tanah aset pemda untuk menumpuk barang-barang rongsokan ditanami pohon dan kacang. Pembongkaran juga sebagai tindak lanjut surat dari pihak kelurahan yang menyampaikan keberadaan bangunan itu melanggar aturan dan tanpa izin.

Pembongkaran juga dilakukan setelah beberapa kali janji dari pemilik untuk membongkar sendiri tak kunjung ditepati. Setelah bangunan dirobohkan, tumpukan material rosok di dalamnya langsung diangkut ke truk untuk dibuang ke TPA Tanggan. Rosok itu dibuang karena memang kualitasnya jelek dan tidak laku dijual sebagian rosok menimbulkan bau busuk.

Setelah berhasil membongkar 5 bangunan dan perkebunan/aktivitas ini dihentikan dan akan kembali dilanjutkan pekan depan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1058 seconds (0.1#10.140)