Modus Belajar Reproduksi, Guru SD di Sleman Diduga Cabuli Belasan Siswi

Selasa, 07 Januari 2020 - 17:02 WIB
Modus Belajar Reproduksi, Guru SD di Sleman Diduga Cabuli Belasan Siswi
Polisi menunjukkan tersangka pencabulan belasan siswi di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2019). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Seorang guru SD di Seyegan, Sleman ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli belasan siswi kelas VI. Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S (48) itu kini mendekam di tahanan Mapolres Sleman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi (KBO) Satreksrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua siswi melapor ke polisi pada 22 Agustus 2019. Oknum guru itu diduga melakukan pencabulan kepada anaknya saat kemah di Lapangan Mororejo, Tempel, Sleman, 13 Agustus 2019.

Dari laporan diketahui oknum guru itu melakukan tindakan cabul kepada siswinya pada malam hari. Dia masuk ke tenda kemah perempuan, kemudian tidur di tempat itu dan memeluk beberapa siswi serta meraba-raba badan siswinya secara bergantian. Pada 14 Agustus 2019 atau pagi harinya, para siswi itu menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua dan guru yang berkunjung ke tenda mereka.

Perbuatan oknum guru pria itu tidak hanya sekali. Sebab sebelumnya saat pelajar IPA, S juga melakukan tindakan yang sama kepada beberapa siswinya. Dia memanggil siswinya masuk ke ruang UKS lalu menanyai mereka tentang reproduksi sambil meraba-raba payudara dan alat kelamin siswinya. S meminta siswinya tidak menceritakan kejadian itu. Jika nekat menceritakan, maka S akan memberikan nilai C dan tidak meluluskan siswi tersebut.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Petugas meminta keterangan kepada enam siswi dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Termasuk meminta keterangan kepada S dan melakukan visum psikiatrikum terhadap siswi. Hasil visum psikiatrikum mengungkap korban merasa cemas, sedih dan ada perasaan ketakutan berlebihan.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas kemudian menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya Mapolres Sleman sejak 9 Desember 2019," kata Bowo saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).

Bowo menambahkan, S dalam kasus ini dijerat Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena sebagai pendidikan untuk hukumannya diperberat, yaitu ditambah 1/3 hukuman tambahan.

"Setiap melihat tersangka selalu takut. Saat ini oknum ASN guru itu sudah ditarik ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan tidak mengajar," katanya.

Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Wahyuni mengatakan, sanksi bagi ASN yang melakukan tindak pidana dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai ketentuan PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, yang bersangkutan diberhentikan sementara. Untuk pemberhentian permanen menunggu hukum tetap.

"Untuk SK pemberhentian sementaraan saat ini sedang dalam proses dan sudah masuk ke BKPP Sleman bulan Desember," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4242 seconds (0.1#10.140)