Rumah Kosong Ditinggal ke Pasar, Sepeda Motor Disikat Pencuri

Selasa, 07 Januari 2020 - 16:45 WIB
Rumah Kosong Ditinggal ke Pasar, Sepeda Motor Disikat Pencuri
Petugas menunjukkan tersangka pembobol rumah dan mencuri motor di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Masyarakat harus hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Sebab tidak jarang ada yang memanfaatkan keadaan itu untuk melakukan tindak kejahatan.

Seperti yang dialami NL, warga Sumbersari, Moyudan, Sleman. Rumahnya dibobol oleh TR (35), warga Sidoagung Godean, Sleman saat ditinggal pergi ke Pasar Kranggan, Sabtu (21/12/2019). Atas perbuatannya, TR saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sleman.

Polisi juga mengamankan sepeda motor matic beserta STNK Nopol AB 6576 BE serta kunci motor yang diambil TR sebagai barang bukti (BB).

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan, kasus ini terungkap setelah NL melapor telah kehilangan sepeda motor ke Polres Sleman. Ia meninggalkan rumah pada pukul 11.00 WIB. Sebelum pergi pintu dan jendela rumah sudah dikunci. Namun saat pulang dari pasar pada pukul 14.30 WIB, NL mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka dengan ensel dan kunci grendel pintu rusak. Setelah dicek ke dalam rumah sepeda motor beserta STNK dan kunci motor tidak ada. Selain itu BPKB yang disimpan di laci lemari ruang tengah juga hilang.

Petugas menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus ini.

"Berbekal data tersebut, petugas berhasil mengindentifikasi pelaku dan menangkapnya di Jalan Wates, Kasihan, Bantul, Senin (23/12/2019)," kata Budi Susilo saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).

Budi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, sepeda motor curian telah dijual ke showroom seharga Rp7 juta. Showroom membeli motor itu karena ada STNK dan BPKB. TR dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang Pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Petugas masih mengembangkan penyelidikan, sebab dari pengakuan TR sebelumnya juga pernah mencuri di rumah warga Moyudan lainnya, Warsini, Minggu (2/6/2019) pukul 10.00 WIB,” paparnya.

TR di depan petugas mengatakan melakukan tindakan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. TR sendiri sebagai buruh harian lepas. "Uang hasil penjual untuk memenuhi kehidupan dan bayar utang," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7453 seconds (0.1#10.140)